TERDAKWA KASUS PENGGELAPAN MOTOR DITUNTUT 2 TAHUN, DIVONIS HAKIM 1 TAHUN 6 BULAN

  • Selasa, 07-Juli-2020 (23:54) Regional editor

    Surabaya/ Sidang dugaan tindak pidana kasus pengelapan  yang menjerat terdakwa Imam Setiawan alias Wawan Bin Abdul Racman  digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Sidang yang beragendakan  dakwaan , keterangan Saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan tuntutan  hingga putusan.Selasa ( 7 /7/ 2020 ) Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Iren SH dari Kejari Perak. Terdakwa di jerat pasal 378 KUHP. Setelah membacakan dakwaan , dilanjutkan ke agenda saksi  dari korban dan penangkap.

    Menurut saksi  Kurnia Ramadhani Berliando Sabar Bin Alam ( korban ), awalnya terdakwa  pinjam sepeda motor selama 2 hari untuk pulang ke Probolinggo lantaran istrinya melahirkan . Sesuai jatuh tempo dua hari  terdakwa di hubungi oleh  korban tidak menjawab. Lusanya, chating korban dibalas , akan diusahakan sepedanya untuk dikembalikan sayangnya tidak kunjung dikembalikan.  Akhirnya korban  menemui Totok untuk menanyakan keberadaan sepedanya yang tenyata statusnya sudah digadaikan di Jalan Pasar Kembang  sebesar  Rp 9 .300.000;.ujar Saksi di persidangan.

    Beda dengan keterangan saksi polisi , atas laporan  korban polisi berhasil menangkap terdakwa pada tangal 20 Januari 2020 di Jalan Demak Surabaya. Ujar Saksi polisi di persidangan.

    Pada saat pemeriksaan terdakwa, apa yang ditanyakan baik oleh Jaksa maupun Hakim dijawab  sejujurnya dan mengakui perbuatannya apa yang diterangkan saksi dibenarkan oleh terdakwa.

    Usai pemeriksaan terdakwa ,sidang dilanjutkan ke agenda penuntutan dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Iren menyampaikan bahwa terdakw secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan  pasal 378 KUHP.

    Terdakwa di tuntut 2 tahun penjara, Sayangnya Tuntutan Jaksa tidak senada dan seirama dengan  Ketua Majelis Hakim  Syaprudin Sh,Mh karena  banyak pertimbangan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat khususnya korban. Yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya , sopan dan tidak berbelit belit , belum pernah dihukum sedangkan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,dalam hal pertimbangan tersebut hakim mevonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP menjatukan putusan  1 tahun 6 bulan penjara.

    Diketahui terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2020 lantaran dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara, meminjam sepeda motor milik Kurnia Ramadhani Berliando Sabar Bin Alam selaku korban. Dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max type SD-R A/T, warna putih No.Pol. L-5934-NJ No. Rangka : MH3SG3190KJ63020 No. Sin : G3E4E1531827 . Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang   Rp.  8.750.000,- .*Sry / Har

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi