TERDAKWA KASUS PENGGELAPAN MOTOR DITUNTUT 2 TAHUN, DIVONIS HAKIM 1 TAHUN 6 BULAN
-
Surabaya/ Sidang dugaan tindak pidana kasus pengelapan yang menjerat terdakwa Imam Setiawan alias Wawan Bin Abdul Racman digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Sidang yang beragendakan dakwaan , keterangan Saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa, dilanjutkan tuntutan hingga putusan.Selasa ( 7 /7/ 2020 ) Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Iren SH dari Kejari Perak. Terdakwa di jerat pasal 378 KUHP. Setelah membacakan dakwaan , dilanjutkan ke agenda saksi dari korban dan penangkap.
Menurut saksi Kurnia Ramadhani Berliando Sabar Bin Alam ( korban ), awalnya terdakwa pinjam sepeda motor selama 2 hari untuk pulang ke Probolinggo lantaran istrinya melahirkan . Sesuai jatuh tempo dua hari terdakwa di hubungi oleh korban tidak menjawab. Lusanya, chating korban dibalas , akan diusahakan sepedanya untuk dikembalikan sayangnya tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban menemui Totok untuk menanyakan keberadaan sepedanya yang tenyata statusnya sudah digadaikan di Jalan Pasar Kembang sebesar Rp 9 .300.000;.ujar Saksi di persidangan.
Beda dengan keterangan saksi polisi , atas laporan korban polisi berhasil menangkap terdakwa pada tangal 20 Januari 2020 di Jalan Demak Surabaya. Ujar Saksi polisi di persidangan.
Pada saat pemeriksaan terdakwa, apa yang ditanyakan baik oleh Jaksa maupun Hakim dijawab sejujurnya dan mengakui perbuatannya apa yang diterangkan saksi dibenarkan oleh terdakwa.
Usai pemeriksaan terdakwa ,sidang dilanjutkan ke agenda penuntutan dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Iren menyampaikan bahwa terdakw secara sah bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pasal 378 KUHP.
Terdakwa di tuntut 2 tahun penjara, Sayangnya Tuntutan Jaksa tidak senada dan seirama dengan Ketua Majelis Hakim Syaprudin Sh,Mh karena banyak pertimbangan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat khususnya korban. Yang meringankan Terdakwa menyesali perbuatannya , sopan dan tidak berbelit belit , belum pernah dihukum sedangkan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,dalam hal pertimbangan tersebut hakim mevonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP menjatukan putusan 1 tahun 6 bulan penjara.
Diketahui terdakwa ditangkap pada tanggal 29 Januari 2020 lantaran dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara, meminjam sepeda motor milik Kurnia Ramadhani Berliando Sabar Bin Alam selaku korban. Dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max type SD-R A/T, warna putih No.Pol. L-5934-NJ No. Rangka : MH3SG3190KJ63020 No. Sin : G3E4E1531827 . Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 8.750.000,- .*Sry / Har