Diduga Rekayasa Hukum Penyidik Polsek Gubeng Dilaporkan Propam Polda Jatim

  • Jumat, 16-Desember-2022 (18:51) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news – Sidang lanjutan Perkara nomor 2285/Pid.B/2022/PN Sby Showroom Manna Mobil jl.Kertajaya Surabaya, sidangan perkara pengeroyokan di gelar diruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya diKetuai oleh Majelis Hakim Sutarno SH.MH., Senin 15/12/2022.

    Sidang lanjutan perkara pengeroyokan di Showroom Manna Mobil kembali digelar dengan agenda keterangan saksi Verbal Lisan ( saksi penyidik) 3 (tiga) saksi dihadirkan Suparlan dari Kejaksaan Surabaya.

    1.Saksi verbal lisan Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya, 2. Saksi Ajub pemilik mobil, 3. Saksi Tofan dari oknum anggota kepolisian Polsek Gubeng. Saksi verbal lisan Daurisco Dwi Nurlaksana dari Polsek Gubeng Surabaya, mengatakan bahwa, saat pemerikaaan terhadap saksi untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada tekanan dan acaman.

    Saat disingung Majelis Hakim terkait saksi Sukoco yang menerima telepon saat di BAP, ada 2 (dua) Berita Acara Pemeriksaan (BAP) . Daurisco mengatakan bahwa, " itu tidak benar, Sukoco menerima telpon dan mendapat arahan, itu tidak benar yang Mulia," jelasnya.

    "Benar ada 2 BAP, yang satunya adalah BAP tambahan". Tambah Daurisco (penyidik) Lanjut pertanyaan dari Kuasa Hukum terdakwa Rolland E Potu, " terkait apa yang dimaksud BAP tambahan, dan apakah boleh di Peraturan Kapolri BAP dikrim oleh orang yang bukan anggota Polisi ". Daurisco menjelaskan bahwa, "saat melakuan BAP Sukoco, ada kendala printernya lagi ngadat (macet) sehingga saksi disuruh pulang,"Jelasnya.

    Masih keterangan saksi Daurisco (penyidik) Kemudian kami minta tolong kepada Raymond untuk mengatarkan BAP tersebut. "Terkait yang mengirim BAP bukan Anggota Polisi itu tidak masalah", terang Daurisco (penyidik) Rolland.

    Kuasa Hukum Tery menjelaskan ke saksi bahwa, seharusnya saksi diperiksa 2 ( dua ) kali di Polsek Gubeng, dikeranakan ada 2 (dua) BAP, " kerana satunya BAP tambahan," kelit Daurisco.

    Keterangan saksi Ajub dipersidangan bahwa yang di omongkan Shirly itu bohong " saya gak punyak hutang sepeserpun ke dia ( Sherly ), itu mobil saya, memang BPKB dibawa Sherly untuk bantu jualkan, dan saya bukan Pendeta, hanya teman seGereja waktu itu", beber Ajub dipersidangan Kesaksian Tofan dipersidangan "ya saya anggota polisi, waktu itu saya piket, ditelepon sama Oyong bahwa ada keributan di Showroom Manna Mobil jl.Kertajaya, Surabaya .

    Saya datang ke lokasi sudah sepi gak ada apa-apa saya langsung ketemu dengan Oyong . Masih keterangan Tofan, " ayo diselesaikan di kantor Polsek Gubeng aja dan sesampai di kantor Polsek di serahkan ke Penyidik ", jelas Tofan.

    Disitu Hakim Sutarno menegaskan " kamu nyampai disana sudah gak ada apa-apa, intinya saksi gak tahu ada kejadian apa disana", tegas Majelis Hakim . " Ya Majelis Hakim", jawab saksi Tofan.

    Sebelum persidangan ditutup Majeli hakim mengagendakan ulang jadwal persidangan yang sudah disepakati para pihak, Majelis Hakim menanyakan ulang ke Jaksa Suparlan, "bagaimana pak Jaksa," .

    Jaksa Suparlan memohon ke Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi Dokter yang memeriksa Shirley . Karena agenda sidang sudah ada kesepakatan Majelis Hakim tidak berani memutuskan sepihak pertanyaan dilempar ke Kuasa Hukum terdakwa Tery " karena agenda sidang sudah disepakati kemarin saya kembalikan kebijakan ini ke Majelis Hakim," jawab Rolland Kuasa Hukum Tery, dengan santai tersenyum.

    Karena agenda sidang sudah disepakati para pihak, Majelis Hakim beri kesempatan untuk membacakan surat keterangan Dokter hasil pemeriksaan Sherly. Di akhir persidangan setelah semua agenda sidang tersusun Majelis Hakim memastikan ke JPU setelah Tuntutan dari Jaksa, ke permohonan ringanan bagi terdakwa bagaimana Jaksa " kalau hanya minta keringanan, jawaban cukup dengan lesan", terang JPU, disela ucapan JPU Majelis Hakim menambahkan " kalau minta bebas bagaimana," celetuk Hakim Sutarno" . Ya tertulis yang Mulia" jawab JPU Suparlan.

    Seusai Sidang kuasa Hukum Tery saat ditemui wartawan menerangkan bahwa Sukoco saksi Acas di dakwaan JPU tetapi disitu diakui, secara prosedur ada BAP tambahan, disitu dibuat 4 salinan, 2 salinan ditandatangani oleh Sukoco dan 2 lagi dititip ke saksi lain Remond Benjamin.

    Apakah menurut Perkap Kapolri di perbolehkan menejem melakukan teknis penyidikan seperti itu, lha inikan persaksian di di persidangan. Dan kita akan melakukan upaya hukum, dari rekan Kuasa Hukum kami melaporkan ke Propam Polda Jatim," Terang Rolland Kuasa Hukum Tery. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi