Modus Jasa Pengiriman Tiang Pancang, PT. Andalas Merugi 1.3 Miliar Terdakwa Buchari Tidak di Tahan dan Juga Tanpa Rompi Tahanan

  • Kamis, 10-November-2022 (08:40) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Perkara penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT. Andalas sebesar Rp.1,3 miliar, digelar diruang sidang Garuda 2 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH,MH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (9/11/22).

    Dalam sidang kali ini beragendakan Saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni SH,MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. Menghadirkan tiga (3) saksi Budi Setyawan, Eko Prastio dan Nur Baity, bersama dengan Terdakwa Buchari ( Tanpa memakai Rompi kebesaran Tahanan ) dan juga terpidana Soen Hermawan.

    Terpisah melalui Telekonferensi, Awal ketemu Eko Prasetio dengan terdakwa Buchari membicarakan bisnis angkutan pengiriman tiang pancang untuk dibuat sirkuit di Mandalika, jelas Eko Prasetio. Disini kami PT. Andalas merupakan investor dan terdakwa Buchari adalah sipenerima pekerjaan.

    "Semua uang ditransfer ke rekening Soen Hermawan atas perintah dari Buchari" jelas Eko Prasetio dihadapan Majelis Hakim.

    Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa Qorni SH,MH mempertanyakan kepada saksi Eko Prasetio kenapa saksi mau bekerjasama dengan terdakwa Buchari Eko Prasetio menjelaskan bahwa, saat itu terdakwa menjanjikan keutungan 10 % untuk perusahaan dan pada saat itu transfer sebesar Rp. 190 juta ke rekening Soen Hermawan dan kemudian Buchori memberikan Bilyet Giro (BG) sebesar Rp.212.500.000, namun dananya tidak ada ( kosong ).

    “Dan pekerjaan pengiriman tiang pancang waktu itu sudah 7 invoice, ternyata tidak ada ( Fiktif ) danTotal kerugian sekitar Rp.1,3 Miliar dari 7 invoce" jelas Eko Prasetio.

    Disinggung oleh Majelis Hakim "apakah uang tersebut sudah dikembalikan", Belum sama sekali jawab Eko Prasetio. Lanjut diketerangan Budi Setyawan mengatakan bahwa, perannya hanya mengenalkan terdakwa Buchari dengan Eko Prasetio, kebetulan terdakwa Buchari saat itu bisnisnya adalah ekspedisi Kalau gak salah 2 kali pertemuan.

    Sementara keterangan Nur Baity bagian acounting mengatakan bahwa, saat itu hanya mentransfer dari rekening perusahaan ke rekening Soen Hermawan, berdasarkan invoice dengan total sekitar Rp.1,3 miliar. Atas keterangan para saksi, terdakwa Buchori tidak membantahnya.” Iya benar yang mulia,” saut terdakwa Buchari tanpa menggunakan rompi tahanan.

    Bahwa akibat perbuatan terdakwa Buchari, dalam hal ini saksi Eko Prasetyo mengalami kerugian sejumlah Rp 1.330.000.000 dan didakwa dengan Pasal 374 jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Berlanjut dipemeriksaan terhadap terpidana Soen Hermawan menjelaskan bahwa, membenarkan adanya uang transferan dari PT. Andalas dan uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi (membayar hutang).

    “Bochri tidak menerima sama sekali uang tersebut dan pengiriman tiang pancang tidak pernah ada,” jelas Soen Hermawan.

    Perlu juga diperhatikan berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya bahwa, pada 2019 Buchari selaku pemilik PT Surya Sarana Trnas Buana bersama-sama Soen Hermawan pemilik PT. Biz Trnas, kemudian Buchari untuk muatan milik PT. SSTB tersebut akan dikirimkan melalui PT. FLI dengan menggunakan kendaraan milik PT. Biz Trans Surabaya.

    Selanjutnya pada bulan April 2019, terdakwa Buchari bersedia membayarkan kekurangan pembayaran terhadap pengiriman dari Denpasar ke Tangerang dengan memberikan 9 (Sembilan) bilyet giro jika PT. FLI mau mengambil proyek pengiriman barang berupa tiang pancang dari porong, Krian dan Gresik dengan tujuan ke Jakarta, Denpasar dan Mandalika (NTB), saat itu terdakwa Buchari mengatakan mendapat proyek dari PT. Pos Indonesia terkait pengiriman tiang pancang ketempat tersebut, kemudian pengiriman tiang pancang tersebut dilakukan oleh Soen Hermawan dari PT. Biz Trans Indonesia atas rekomendasi dari terdakwa Buchari.

    Kemudian atas pekerjaan tersebut PT. FLI telah melakukan pembayaran Jasa pengangkutan yang dilakukan oleh Soen Hermawan berdasarkan invoice jasa pengiriman PT. Biz Trans Indonesia yang dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Soen Hermawan tanpa sepengetahuan Direktur PT Biz Trans Indonesia.

    Menurut Soen Hermawan bahwa dia tidak pernah mengangkut tiang pancang dari porong, krian dan Gresik dengan tujuan ke Jakarta, Denpasar dan Mandalika (NTB), Karena proyek pengiriman tiang pancang tersebut sebenarnya tidak ada dan Soen Hermawan hanya membuat surat jalan dan invoice tersebut seolah-olah Sien Hermawan telah melakukan pekerjaan pengangkutan tersebut dikarenakan sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan terdakwa Buchori untuk mencari uang atau dana yang akan digunakan untuk membayar ke customer lainnya, sehingga Soen Hermawan membuat surat jalan dan invoice palsu, kemudian surat jalan dan invoice tersebut digunakan untuk menagih biaya angkut ke PT. FLI.

    Bahwa nilai kerugian sebesar Rp. 4.701.105.000 merupakan total tagihan atas invoice yang harus dibayarkan oleh terdakwa Buchari kepada PT FLI setelah PT. FLI membayar jasa angkut kepada Soen Hermawan dan pembayaran oleh PT. OTS Logistik Indonesia brdasarakan invoice dan surat jalan yang dipalsukan oleh Soen Hermawan dengan total pembayaran sebesar Rp. 4.086.867.510, atas perbuatanya JPU Rakhmawati Utami menuntut Buchari dengan Pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana dengan Pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

    Oleh Ketua Hakim Erintuah Damanik diputus dengan Pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Turut serta melakukan penipuan secara berlanjut, pada hari Kamis, 29 April 2021 lalu. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi