Dinyatakan P19, Kejati Jawa Timur Kembalikan 3 Berkas Tragedi Kanjuruhan Malang ke Penyidik Kepolisian

  • Selasa, 08-November-2022 (09:53) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengembalikan 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan dengan disertao petunjuk (P-19), Senin (7/11/22). Kejaksaan meminta kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi berkas tersebut.

    Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Timur, Fathur Rohman. Menurutnya materi petunjuk berkas yang diserahkan oleh pihaknya kepada penyidik tidak bisa disampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara.

    Fathur menyebut dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang di sangkakan. Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

    “Kami telah mengembalikan berkas perkara dengan disertai petunjuk (P-19) kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi terhadap 3 berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan dengan tersangka AHL dari PT. ILB, SS dan AH dari Panpel dan WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri,” kata Fathur, (7/11/22).

    Untuk diketahui terkait perkara tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim menetapkan 6 orang tersangaka yakni Tersangka AHL dari PT.LIB disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan tersangka SS dan AH dari Panpel disangka pasal sangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan dan tersangka WSP, BSA dan HM dari Anggota Polri disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP. (Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi