Perkara Penganiayaan Dituntut Jaksa Ratri Hapsari 6 Bulan, Divonis Hakim 3 Bulan

  • Kamis, 06-Oktober-2022 (08:25) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Terdakwa Loka Chandra divonis bersalah melakukan tindak Pidana Penganiayaan terhadap dr. Eric Kurniawan dengan Pidana penjara selama 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Arwana bahwa, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 351 KUHP sesuai dengan dakwaan tunggal JPU dan menghukum terdakwa dengan Pidana penjara selama 3 bulan.

    Walaupun tuntutan tak senada dengan vonis hakim yaitu 6 bulan penjara. Namun dengan putusan 3 bulan tersebut jaksa Ratri Hapsari masih pikir-pikir. Bahwa atas kejadian pemukulan oleh terdakwa tersebut, Saksi Eric Kurniawan mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, dibelakang telinga, lengan kiri lebam, dan Saksi Eric Kurniawan merasa sakit kepala hingga sempat dirawat inap di Rumah Sakit PHC Surabaya selama dua hari.

    Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No 502/VIS/XII/73/RS.PHC Surabaya Tahun 2021 yang dibuat oleh dr. Amalia Putri Handayani, dokter pemeriksa pada Rumah Sakit PHC Surabaya telah melakukan pemeriksaan luar pada tanggal 29 Desember 2021 sekira jam 16.30 wib terhadap Eric Kurniawan, Laki-Laki, Lahir di Surabaya tanggal 15 Januari 1990, alamat Ruko Sentra Taman Gapura H-23 Surabaya, yaitu dengan hasil pemeriksaan: Hasil Pemeriksaan Luar : ditemukan dua luka lecet di belakang telinga sebelah kanan disertai kemerahan di daun telinga dengan ukuran lecet 0,5 cm x 0,5 cm dan 0,3 cm x 0,5 cm, dua luka lecet berbentuk titik di belakang telinga sebelah kiri dengan kemerahan pada daun telinga dengan ukuran luka diameter 0,1 cm dan 0,1 cm; luka lecet berbentuk titik.

    Disertai luka memar pada bagian lengan atas tangan sebelah kiri, didapatkan keluhan nyeri kepala tanpa ditemukan tanda kekerasan. Kesimpulan, Kelainan tersebut diatas akibat kekerasan tumpul. Atas perbuatannya JPU Diah Ratri Hapsari mendakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi