Diduga Tanah Milik Denawati Salah Tempat

  • Kamis, 29-September-2022 (11:49) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang perkara no. 314/Pdt.G/2022/PN.Sby dalam perkara tersebut Pengugat Go Ferry yang di kuasakan oleh Setiawan Nugraha SH,MH dan tim , melawan pihak tergugat 1. Kepala BPN 1 Surabaya , tergugat 2. Kepala lurah Lontar , dan tergugat 3.Dernawati ,dan ST Wiarso (75) beserta istrinya, turut tergugat Endang Supadminingsih (70) penjual lahan tanah.

    Obyek yang disengketakan yaitu tanah no Persil 45 kelas D1 dengan luas 200 M2 ( Dua ratus Meter persegi ) mutasi dari buku desa leter C no.13764 yang terletak jl. Sambisari , didesa lontar , kecamatan Sambikerep , kota Surabaya.

    Sidang kali ini berlanjut dengan agenda Pemeriksaan Saksi yang dihadirkan oleh Pengugat Go very. Dari kedua saksi diantaranya Mistar selaku keamanan dan warga yang tinggal di jalan Sambisari 1 Surabaya, menerangkan bahwa saksi tinggal pad tahun 1989 Jarak Empat Rumah dari Obyek yang disengketakan, saksi sendiri merupakan staf keamanan Di wilayah Jalan Sambisari 1 Surabaya.

    Menurut saksi, beliau tahu asal usul dari tanah yang disengketakan baik batas batasnya diantaranya : Sebelah Barat yaitu rumah Bu Kholifah ,Batas sebelah timur yaitu Jalan Sambisari 1 Surabaya, batas sebelah Utara rumah Bu Lis dan Batas sebelah Utara Rumah Muhaimin.

    Pada tanggal 22 April 2022 saksi pernah dihubungi istrinya ada tamu terkait urusan obyek tanah yang disengketakan , etelh saksi pulang ternyata denawati, tujuan Denawati akan mengembok pagar tersebut, saya hanya menjawab silakan mengembok nanti saya afito dan akan saya kirim ke go Veri akhirnya rencana pengembokan gagal.

    Ternyata besoknya tahu tahu pagar udah di gembok . Mengenai papan tulisan , sebelum ada pengembok an papan tulisan sudah ada , mengenai surat tanah. Kalau tanah dan bangunan rumah saya percil 45 dan sudah sertifikat dengan obyek yang disengketakan satu kampung dideretan rumah saya hingga yang di sengketakan termasuk Percil 45.

    Yang anehnya pada saat pengurukan tidak ada yang protes . Aman aman saja. Apalagi depan obyek yang disengketakan depannya juga rumah Denawati. Otomatis kan tahu . Ko baru akhir akhir ini baru rameh . Ujar saksi di persidangan.

    Sementara saksi yang kedua Sulisdi hanya mengetahui bahwa Ia menitipkan ayam di mistar yang merupakan sepupunya dan saksi tahu kalau tanah itu milik go Veri . Mengenai jula beli ya saya tidak tahu ujar saksi.

    Usai sidang, kuasa hukum dari Tergugat Terameta SH di konfirmasi, bahwa dari keterangan kedua saksi yang dihadirkan oleh Pengugat menurutnya tidak mengetahui asal usul perkara tanah yang disengketakan dia tidak tahu , tahunya dia hanya memelihara ayam saya, ujar Terimeta SH.

    Beda dengan kuasa hukum pengugat nugraha dengan hadirnya dia saksi merupakan Titi terang dari perkara ini karena dia tahu obyek yang disengketakan hingga nomer Persil 45 Dimana surat surat saksi merupakan percil 45 tetapi sudah bersertifikat. dijalan Sambisari 1 bukan di jalan kuwukan sedangkan sertifikat Dena Wati berada di kuwukan berdiri di Percil 66 a yang berada di desa kuwukan.

    Dalam perkara ini saya yakin, Salah tempat karena pihak kelurahan sendiri hingga sidang PS ngak pernah hadir . Sedangkan saya sendiri melihat secara langsung di buku desa masih tertulis nama Go very dari petok D Percil 45, ujar Nugraha pada wartawan.

    Perlu diketahui gugatan ini berawal dari Awal diketahui perkara ini dari Go Ferry yang mau mengajukan sertifikat ke BPN ditolak dengan dasar sudah terbit sertifikat lain yang muncul dari Persil lain, bagaimana mungkin anehkan , dan atau kita kaji ulang di buku besar desa kretek leter C ( buku krawangan desa ) disitulah dapat dilihat atas nama kepemilikannya , jelasnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi