Titik terang problematika tanah Mukelar/P.Tilam , keterangan Ahli m saksi ahli dari Pemkot Surabaya

  • Kamis, 29-September-2022 (09:29) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan gugatan perdata perkara no. 1217/Pdt.G/2021/pn.surabaya ,digelar diruang sidang sari 3. Dalam fakta persidangan yang diketuai Majelis hakim Hj. Widarti, S.H.,M.H. dan didampingi 2 anggotanya Hakim Marper Pandiangan,S.H.,MH. Dan Hakim AA GD Agung Pernata,S.H.,C.N.Senin ,( 26/9/22/ ).

    Keterangaa Ahli yang dihadirkan oleh pihak tergugat dari Pemkot Surabaya yaitu , Dr Agus Sekarmadji ,SH,MHum dari Unair . Menjelaskan bahwa apa yang dikatakan tanah tersebut milik seseorang bisa diketahui melalui pengukuran , pengukuran melalui udara ( satelit ) atau pun manual yang menurut UU peraturan hukumnya ada penunjukan batas- batas, siapa yang dapat menunjukan batas- batas tersebut adalah pemiliknya atau juga waris ( pemohon ) berarti ada penunjukkan batas, kemudian penetapan batas , dan pemasangan tanda batas baru diadakan pengukuran.

    Dari penjelasan tersebut sebelum tahun dibawa tahun 1960 tidak ada kelangsiran pencatatan buku tanah dan di pada waktu tahun 1960 adanya kelangsiran,1973 sampai tahun 1975 yang artinya apa yang disitu tercatat adanya nama pemilik sebidang tanah dan itupun pemiliknya dikenakan wajib bayar pajak maka disitulah munculnya buku leter C dan atau Petok D dari Desa atau kelurahan.

    Sedangkan kepemilikan sebidang tanah sudah tercatat di buku desa dan kita juga bisa melihat dibuku leter C jelas dan mengetahui siapa nama pemiliknya itu dasar dari kelurahan dan dari bukti Yuridisnya buku kretek atau leter C. Dan pendapat ahli bahwa buku kelangsiran tahun 1975 merupakan update dari kelangsiran 1960.

    Diuraikan bahwa diobjek tersebut bilamana merawat ataupun mengelola selama lebihnya 20 tahun lebih berarti selama belum ada peralian yang sah tetap menjadi milik nama yang terakhir, bilamana memang ada peralihan ke Pemkot atau pemerintah kota harusnya ada ganti rugi ." ujar Dr Agus Sekarmadji ,SH,MHum.

    Sementara dari keterangan dari saksi Suwardi mantan lurah tanah kali Kedinding ditahun 1984-1995, kecamatan kenjeran, pada keterangan Minggu yang lalu pada Senin ,( 5/9/22 ).

    Menurutnya pada saat dia menjabat Walikota Surabaya Purnomo Kasidi pada saat itu .pada saat itu seluruh lurah-lurah se-Surabaya diperintahkan oleh Walikota kota Surabaya Purnomo Kasidi untuk mencatatkan ulang semua aset tanah Pemkot di KPPBB ( Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ) dengan SK Perintah Walikota Surabaya ( Purnomo Kasidi ) 1 Mei 1981.

    Diduga bahwa terbitnya SK Perintah Walikota Surabaya untuk memerintahkan lurah-lurah Sesuurabaya untuk mencatatkan ulang aset tanah itu diduga HOAX ( Sebelum menjabat sudah terbit Surat Perintah ).

    Disisi lain keterangan salah satu ahli waris Mukelar/P. Tilam diluar sidang merasa tidak terima dan merasa di bodohi atas keterangan mantan lurah Suwardi, " Yo...yok opo meneh mas awake dewe Iki wong bodoh ,Yo gak nemen-nemen sak Iki walikota Purnomo Kasidi dadine tahun 1984 tapi surat perintah e tahun 1981 ,ngak jelas mas" ( ya .gimana mas saya ini orang bodoh ya gak terlalu bodoh walikota menjabat 1984 ,tetapi surat peritahnya tahun 1981 gak jelas ) tutur Lilik ke wartawan.

    Diketahui Dari bukti ahli waris menguasai objek nya mulai dulu ditahun 1930 hingga sekarang dan surat SHM 122 bahkan Wajib pajak dan atau bayar pajak ditahun 1953 - 1959 dengan atas nama Mukelar/ P.Tilam.

    Didalam surat SHM nomor 40 terdapat Persil 122, petunjuk dari bekas yasan petok ipeda no 240 atas nama Mukayah ahli waris dari Mukelar/P.Tilam. Bukti dari tanda pendaftaran milik Indonesia , petikan dari buku pendaftaran huruf C atas nama Mukelar/P.Tilam , Desa Tanah kali Kedinding , kedjamata. Sukolilo ( sekarang kenjeran ), kewedanan Djabakota , Keresidenan Surabadja , Propensi Djawa Timur. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi