Maraknya Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perdagangan Orang, Dinsos P3A Mengadakan Sosialisasi Datangkan Psikolog Klinis dan Forensik

  • Selasa, 27-September-2022 (19:09) Pemerintahan/Politik supereditor

    KOTA MOJOKERTO | Infopol.news - Maraknya kasus kekerasaan terhadap anak dan Perdagangan Orang di Mojokerto menjadi perhatian khusus Pemerintah kota Mojokerto. Melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP3A) mengadakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) di Ruang Pertemuan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto pada hari Selasa 27 September 2022.

    Sosialisasi dengan mendatangkan Psikolog Klinis dan Forensik sebagai Direktur LPP ‘GEOFIRA Kab. Gresilk, RIZA WAHYUNI, S.Psi, M.Si yang di hadiri 60 peserta dari Lembaga Keagamaan, Dunia Usaha, lembaga Profesi.

    "Agar Semua Organisasi Keagamaan, Organisasi Profesi, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha dan Media Masa bisa ikut serta berperan dalam upaya pencegahan terjadinya Kekerasan pada Anak" Kepala DinsosP3A Kota Mojokerto, Choirul Anwar. Selasa (27/9/22).

    Choirul Anwar mengatakan dengan cara mensosialisasikan tentang UU Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada anggotanya dan masyarakat.

    "untuk memberikan dukungan dan langkah-langkah nyata dalam Pemenuhan dan Perlindungan khusus kepada anak Kekerasan terhadap anak adalah segala perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak " imbuhnya.

    Jumlah kekerasan pada perempuan di Kota Mojokerto pada tahun 2020 sebanyak 14 kasus dan tahun 2021 sebanyak 11 kasus, kasus tersebut yang terlaporkan ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak Kota Mojokerto dan Polres Mojokerto Kota.

    "Tidak menutup kemungkinan bahwa di luar sana banyak kasus yang terjadi tetapi karena korban tidak tahu kemana harus melapor, bisa jadi korban merasa tidak punya keberanian untuk melapor, merasa malu karena merasa sebagai suatu aib keluarga dan masih banyak alasan lain yang mendasari" terang Kepala DinsosP3A Kota Mojokerto.

    Chairul Anwar berharap, "Untuk itu dengan adanya kegiatan ini kami berharap semua organisasi Keagamaan, Profesi, Dunia Usaha dan Media Masa untuk ikut serta terlibat dalam upaya-upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah dan menurunkan angka kekerasan pada anak khususnya di Kota Mojokerto" pungkasnya.

    Dasar pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan kekerasan terhadap anak (KTA) dan Tindak Pidana Perdagaan Orang (TPPO) adalah : Undang_Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Perda Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kota Layak Anak. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi