Problematika Pemeriksaan Setempat ( descente ) Perkara no.314/Pdt G/2022/PN sby

  • Selasa, 13-September-2022 (11:00) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Pemeriksaan setempat yang juga sering disebut dengan PS digelar pagi hari ini Senin 12-09-2022 di jl.Sambisari 1 no.34 , kelurahan Lontar , Kecamatan Sambi kerep. Sidang perkara No. 314/Pdt.G/2022/PN Sby. Perkara sengketa tanah ini berlanjut beragendakan pemeriksaan setempat (PS) yang dipimpin oleh Hakim ketua Suparno S.H,M.H dan didampingi oleh Hakim Erintuah Damanik S.H,M.H dan juga dibantu oleh Paniter.

    Adapun tujuannya dari agenda periksaan setempat agar Hakim mengetahui dengan jelas objek sengketa tanah dan dapat sebagai pertimbangan Hakim untuk memutuskan putusannya.

    Sebelumnya gugatan atas nama Go Ferry yang didaftarkan di PN Surabaya tanggal 28 Matet 2022 dengan bukti surat dokumen tanah bekas yasan no Persil 45 kelas D1 dengan luas 200 M2 ( Dua ratus Meter persegi ) mutasi dari buku desa leter C no.13764 yang terletak jl. Sambisari , didesa lontar , kecamatan Sambikerep , kota Surabaya.

    Sementara dari ke 3 pihak tergugat diantaranya tergugat 1. Kepala BPN 1 Surabaya , tergugat 2. Kepala lurah Lontar , dan tergugat 3.Dernawati ,dan ST Wiarso (75) beserta istrinya, turut tergugat Endang Supadminingsih (70) penjual lahan tanah.

    Menurut kuasa hukum Erry Meta dari kuasa Hukum Dernawati menyatakan bahwa dari bukti kepemilikan klainnya berdasarkan atas surat hak milik nomor 843 kelurahan Lontar. Berdasarkan petok D Persil 66 dengan ini tidak mungkin salah tempat karena dengan proses Ajudikasi BPN tahun 1995 .

    Data ini saya dapat dari kelurahan lontar, entah ada kesalahan atau bagaimana saya gak paham dari klain kami berdasarkan alas hak sertifikat yang sudah ada proses sudah Adifikasi tuturnya diawak media.

    Masih menurut kuasa hukum dari Dernawati ditahun 2016 lalu juga pernah dilaporkan ke Polisi Polresbes Surabaya terkait adanya pemagaran di objek tersebut . Karena objek tersebut masih dalam proses sengketa hak , maka gak bisa dilanjutkan dan dari hasil putusan PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara ) yang bisa dilihat di papan plang yang terpasang di objek sengketa tersebut dengan atas nama klain kami Dernawati dan tidak ada alasan untuk pembatalan sertifikat klain kami , dan atau bukan berarti tanah ini milik hak atas nama penggugat , tegasnya .

    Sementara itu Setiawan Nugraha SH,MH kuasa Hukum dari Go Ferry , klain saya mempunyai alas hak yang kuat dari objek tanah tersebut dari Riwayat tanah yang berasal dari tanah bekas yasan dari kelurahan Lontar dengan Persil pecahan 45 kelas D1 seluas 200 m2. Dan dari tergugat juga memiliki dasar tanah dari bekas yasan petok D No.11 Persil 66a kelas D 111 , dengan luasan 202 m2.. karena saya lihat sendiri di buku kelurahan masih ada nama Go Ferry, Ujarnya .

    Awal diketahui perkara ini dari Go Ferry yang mau mengajukan sertifikat ke BPN ditokak dengan dasar sudah terbit sertifikat lain yang muncul dari Persil lain, bagaimana mungkin anehkan , dan atau kita kaji ulang di buku besar desa kretek leter C ( buku krawangan desa ) disitulah dapat dilihat atas nama kepemilikannya , jelasnya .

    Tidak cukup dari situ dari salah satu tokoh masyarakat yang bernama Mistar yang tidak jauh dari objek sengketa berkisar hanya 20 meter dari rumahnya menjelaskan bahwa " saya tahu dan mengetahui bahwa tanah sengketa tersebut bagian dari pecahan Persil 45, "Iki Kabeh pak deretan Iki termasok omahku Persil petang puluh limo" bahasa Jawa ( semua tanah deretan ini termasuk rumah saya itu pecahan dari Persil 45 )", Jelasnya. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi