Polri Resmi Memecat Mantan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja

  • Kamis, 01-September-2022 (20:04) Nasional supereditor

    JAKARTA | Infopol.news - Edwin dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia dipecat lantaran diduga tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta.

    Sehingga, proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

    "Komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (31/8/22).

    Dedi menjelaskan, Edwin dipecat karena menerima uang kasus narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi. Edwin diduga menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu. Jika dikonversikan, nilai uang itu sekitar Rp 7,3 miliar.

    Selain Edwin, Polri juga memecat AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A. Mereka dipecat di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/22) kemarin. Polri juga menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen berbenah memerangi narkoba dan judi.(Red)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi