Lantaran Tak Maksimal Pendengaran Terdakwa Perkara Pembunuhan Dihadirkan Di Persidangan

  • Jumat, 05-Agustus-2022 (23:16) HukRim supereditor

    SURABAYS | Infopol.news - Sidang perkara pembunuhan yang mendudukan terdakwa Nurhuda Bin Faktur ( alm ). Lantaran Pendengarannya kurang maksimal Kuasa hukum meminta agar terdakwa dihadirkan di persidangan pada saat agenda saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Sulfikar SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

    Sayangnya saksi tidak bisa hadir akhirnya sidang ditunda oleh Ketua majelis Hakim Minggu Depan. Perlu diketahui pada nomer perkara 1245/Pid.B/2022/PN Sby . Bahwa Terdakwa Nurhuda bin Faktur ( alm ), pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 , bertempat di Jl. Manukan Tama A-3 NO. 06 RT/RW 01/07 Kelurahan Manukan Kulon Kecamatan Tandes Kota Surabaya.

    Terdakwa bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio als Shien Chuan (alm) untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh saksi Juliana Widjaya, yang merupakan keponakan dari korban Suyatio. kemudian terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban aman tidak terlihat orang lain dari seberan jalan.

    Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil pecahan paving setelah itu berjalan menuju rumah korban setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dengan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik namun setelah terdakwa menunggu sekitar 10 (sepuluh) menit korban tidak keluar dari menuju rumah sehingga terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi.

    Bahwa sekira pukul 03.42 wib korban keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik sehingga terdakwa yang telah mengawasi rumah korban kembali menyebarang jalan dan mematikan saklar listrik namun tidak lama kemudian korban hendak keluar dari rumah untuk menyalakan saklar listrik dan setelah membuka pintu terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan, memukul hidung korban sebanyak 3 (tiga) kali dan memukul sebanyak 7 (tujuh) kali kepala korban menggunakan potongan paving yang sebelumnya terdakwa bawa dari seberang jalan selanjutnya terdakwa mengatakan kepada korban "aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon".

    Pada saat korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong namun terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban akhirnya tidak berdaya, setelah terdakwa memastikan korban dalam keadaan tidak bergerak kemudian terdakwa meninggal kan korban.

    Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum (jenazah) No. KF 22.0011 pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 atas nama SUYATIO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. EDY SUYANTO Sp.F, SH, M.HKes sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan sebagai berikut

    1. Jenazah berjenis kelamin laki-laki, berumur antara enam puluh tahun hingga tujuh puluh tahun, panjang badan seratus enam puluh tiga centimeter, warna kulit kuning langsat, status gizi kesan cukup.

    2. pada pemeriksaan luar ditemukan 1. kepucatan pada kedua selaput lendir kelopak mata, selaput lendir bibir atas dan bawa, kuku-kuku kedua ujung jari tangan dan kaki. 2. luka memar pada kepala kanan, mata kanan dan kiri (Brill Hematong), hidung pipi kanan, dada kiri. 3. luka robek pada kepala bagian atas dan belakang, dahi kiri, pelipis mata kiri, kelopak mata bawah kanan dan kiri. 4. patah tulang tertutup pada hidung, pipi iga dada kiri. Kelainan a akibat pendarahan.Kelainanan b, c dan d akibat kekerasan tumpul. 1. sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.

    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mengakibatkan korban korban Suyatio als Shien Chuan (alm) meninggal dunia. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi