Terdakwa Pembunuh Adik Kandung Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara

  • Kamis, 28-Juli-2022 (12:48) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Pengadilan Negeri Surabaya, menyidangkan kasus Pembunuhan yang terjadi di jalan Kedinding Lor gang Flamboyan, Kelurahan Tanah kalikedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya, Rabu, (27/7/22). Melalui sidang Telekonferensi dan Dihadapan Ketua majelis Hakim R. Yoes Hartyarso S.H,M.H. terdakwa Rudi Kusyanto ( 34 ) warga Kedinding lor, Mengakui kesalahannya atas perbuatan yang dilakukan menghabisi nyawa adik kandungnya.

    Namun dalam persidangan kali ini yang beragendakan pembacaan Tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Kusumawati S.H, dalam tuntutannya dan berdasarkan uraian-uraian tersebut terdakwa telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dalam dakwaan kami terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP, dengan demikian terhadap terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dipidana setimpal dengan perbuatannya.

    Oleh karenanya sebelum kami sampai kepada Tuntutan Pidana atas diri terdakwa, hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu : Hal-hal yang memberatkan : 1. Perbuatan terdakwa telah membuat korban RISKI AGUS SAPUTRA meninggal dunia.

    Hal hal yang meringankan : 1. Terdakwa menyesali perbuatannya 2. Terdakwa belum pernah dihukum Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami Penuntut Umum dalam perkara ini dengan memperhatikan Undang-undang yang bersangkutan , MENUNTUT: Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan : 1. Menyatakan Terdakwa RUDI KUSYANTO Bin RUSDI terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 338 KUHP. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUDI KUSYANTO Bin RUSDI dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) Tahun dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ujar Jaksa Dewi di persidangan.

    Usai persidangan menurut kuasa hukum terdakwa Drs Victor sinaga S.H dan Kevin Sianturi , S.H Dari LBH fajar panca Yudha, mengatakan, atas tuntutan jaksa , kami akan membuat pembelaan , dalam perkara ini terdakwa mengakui kesalahannya dan kami memohon pada Ketua Majelis Hakim untuk meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa ,dimana ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa, ujar Drs. Viktor Sinaga S.H .

    Berdasarkan Surat Dakwaan NOMOR: REG. PERKARA PDM-175/Tg.Prk/06/2022, Peristiwa ini terjadi Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sedang membuat kopi di dapur. Kemudian terdakwa mendengar korban RIZKI AGUS SAPUTRA selaku adik kandung terdakwa berbincang dengan ibu kandung terdakwa melalui Handphone.

    Setelah itu korban RIZKI AGUS SAPUTRA memberikan handphone miliknya kepada terdakwa, lalu terdakwa menerima handphone tersebut dan ibu terdakwa berkata kepada terdakwa, mandi dan kamu sebagai kakak jangan malu-maluin keluarga lalu terdakwa menjawab Cepat perkataan ibunya dengan “iya”. kemudian setelah mendapat telephone tersebut, terdakwa mematikan sambungan telepon dan meletakkan Handphone milik Rizki Agus Saputra ( korban ) di sebelah gelas kopi milik terdakwa.

    Kemudian korban menegur dan mengigatkan kepada terdakwa, “kamu jangan malu-maluin, rokok minta sama tetangga, kamu malu-maluin keluarga saja”, ucapnya.

    Mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan dengan spontan melihat sebilah pisau dapur kemudian mengikuti korban yang berjalan ke arah ruang tamu lalu terdakwa menusukkan sebilah pisau ke korban Rizki Agus Saputra ke arah wajah sebanyak 1 (satu) kali, perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, punggung sebelah kiri sebanyak 1(satu) kali, dan pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.

    Kemudian terdakwa melihat korban Rizki Agus Saputra jatuh tersungkur di lantai, hingga tak bernyawa . Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang terdakwa di jerat dengan Pasal 44 ayat (1)dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi