Diduga Penyebab Kematian Korban Bukan Terdakwa Antonio melainkan Siska Menurut Keterangan Saksi

  • Sabtu, 02-Juli-2022 (10:13) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang lanjutan perkara kecelakaan lalu lintas di Jl. Raya Nginden Depan SPBU Surabaya yang di gelar di R. Garuda 1 PN Surabaya. Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzaki S.H, menghadirkan saksi Supar, dimana keterangan saksi sangat meringankan terdakwa.

    Dalam sidang yang dipimpin hakim Siswanti S.H,M.H ini saksi Supar membeberkan analisanya bukti CCTV atas peristiwa lakalantas yang melibatkan antara dua kendaraan bermotor roda dua dengan mobil Honda CRV tersebut. Menurut Supar jika kejadian lakalantas tersebut diketahui saat dirinya sedang dinas pagi di Polsek Dukuh Kupang.

    “Saya dapat informasi telepon dari rekan-rekan Polsek Gubeng. Dari informasi tersebut, saya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP),” katanya di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Saat ditanya bagaimana hasil olah TKP yang dilakukan, Supar menyebutkan setelah tiba dilokasi kejadian dia berusaha mencari saksi namun tidak ketemu. Lantas dia melakukan pengecekan lewat CCTV, sehingga dia bisa menyimpulkan dan membuat sketsa gambar. Hasilnya ungkap Supar, sepeda motor yang dikemudikan Cahyonolah yang menabrak sepeda motor Antonino, setelah menabrak Cahyono jatuh ke kiri dan pada saat Cahyono berusaha berdiri atau bangun malahan ditabrak sama mobil CRV yang dikendari Sisca yang pada waktu itu tengah melintas.

    “Pada waktu itu ada mobil CRV yang melintas dan terjadilah tabrakan sama mobil itu. Kendaraan Antonino yang ditabrak Cahyono hanya oleng, berdasarkan CCTV, Antonino sempat menoleh, dia tidak tahu ada tabrakan dibelakangnya. Makanya dia tidak berhenti dan langsung melaju ke utara,” ungkapnya Menerangkan , jika menurut CCTV yang kita lihat bahwa terdakwa yang mengendarai sepeda motor L 3697 AB, yang kemudikan oleh terdakwa selatan ke Utara yang berjalan dilajur kiri kemudian terdakwa berpindah lajur kekanan dengan kecepatan 40 km / jam karena hendak belok kekanan ke arah jalan Semolowaru Surabaya.

    Ditanya Jaksa kewajiban apa yang dimiliki oleh pengendara pada umumnya ketika sedang di jalanan. Supar pun menyebutkan pengemudi kendaraan sering mengabaikan jarak aman.

    Sementara pengacara terdakwa Antonino, Bima Putera Limahardja usai persidangan , menurutnya Keterangan saksi dari Polisi sangat meringankan terdakwa namun bagi kami ada kekekecewaan bahwa Jaksa tidak bisa menghadirkan saksi Siska tidak pernah dihadirkan sedangkan korban yang jelas anggota TNI AU .

    Kalau siskanya belum ada kejelasan bahwa dia seorang oknum anggota , menurut kabarnya Siska memberikan donasi kepada pihak korban . Dari keterangan kepolisian yang mengacu pada CCTV itu sangatlah meringankan dan hakim sudah tahu , tapi dalam pemikiran kami sudah ada perdamaian antara korban dan penabrak .

    Namun demikian kog masih tetap berlanjut dipersidang yang membuat kami bingung , jelas jelas terdakwa Antonius bukan penyebab kematian . Ini sidang mencari penyebab kecelakaan atau penyebab kematian .harapan saya terdakwa harus bebas , Karena dalam fakta hukum terdakwa bukan penyebab kematian dan tidak ada kesalahan .' ujar Bima pada wartawan

    Sementara menurut jaksa Penuntut Umum, Perkara ini merupakan kelalaian dalam sebuah kecelakaan ujarnya. Perlu di ketahui dalam dakwaan jaksa Ahmad Muzzaki didalam menyatakan, perbuatan terdakwa Antonino tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi