Jaksa Dan Hakim Harus Lebih Jeli atas Keterangan Ketiga Saksi Yang Dihadirkan pada kasus Terdakwa Oknum Notaris

  • Jumat, 01-Juli-2022 (15:06) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Sidang dugaan tindak pidana memalsukan surat dan atau membuat surat palsu yang menjadikan Notaris Edhi Susanto dan istrinya yang bernama Feni Talim sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Tiga saksi diantaranya Heppy dari Bank J Trust, ,Saksi Usmanto dari BPN Surabaya Dua , Saksi Ahmad Faisol Selaku Pegawai Notaris Eddy Susanto.

    Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suparno, saksi Happy dari Bank J Trust bertugas memberikan pinjaman pada nasabah , pada saat itu Riono sebagai calon nasabah dan Eddy Susanto merupakan rekanan. Pengajuan Kredit Tiono sedang di proses tetapi pada saat itu sertifikat masih berlogo bola dunia , sedangkan persyaratan harus berlogo Garuda.Sehingga kita kembalikan ke Eddy agar di urus. Ujarnya. Heppy

    Sedangkan saksi Faisol pegawai notaris Edhi Susanto. Faisol dalam keterangannya juga menjabarkan, saat pembuatan draft, semua pihak datang, termasuk Hadi Kartoyo sebagai penjual dan Tiono Satria sebagai pembeli, begitu juga dengan Bank JTrust. Bank JTrust waktu itu diwakili Yulius.Meskipun para pihak sudah datang, namun tak serta merta proses ikatan jual beli bisa dilakukan karena masih ada beberapa dokumen yang belum disiapkan,” ujar Faisol.

    Setelah itu, saksi Faisol melihat beberapa kali baik Hardi Kartoyo maupun Tiono datang ke kantor notaris Edhi dengan membawa dokumen. Namun, saksi tak mengetahui, dokumen apa yang mereka bawa saat itu. Faisol menambahkan, tanggal 13 Desember 2017, Tiono Satria datang ke kantor notaris Edhi untuk menyerahkan DP sebesar Rp 500 juta pada Hardi Kartoyo.

    Saat dilakukan penyerahan DP, disebutkan pula perjanjian, bahwa dalam jangka waktu Dua Bulan apabila pihak penjual membatalkan perjanjian ikatan jual beli maka DP dikembalikan serta ada denda Rp 500 juta. Namun, apabila pihak pembeli yang membatalkan perjanjian itu, maka uang Rp 500 juta hangus, dan sertifikat dikembalikan .

    “DP diserahkan dari Tiono diserahkan diberikan ke Eddy Susanto tanggal 13 Desember 2017 terus diambil Hadi Kartoyo tanggal 19 Desember 2017,” paparnya.

    Faisol kembali menambahkan, pada saat Hadi Kartoyo menerima DP tersebut, terdakwa Edhi kemudian bertanya ke Hadi Kartoyo kapan akan dilakukan transaksi proses jual beli, karena sudah terima DP Rp 500 juta.

    Hadi Kartoyo lalu menjawab, setelah ini akan mendatangkan isterinya yang bernama Itawati untuk menandatangani proses jual beli. Mengenai surat kuasa yang diduga palsu ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum Heri kepada saksi Ahmad Faisol, Ia menjawab Surat kuasa tersebut merupakan prodak notaris , ujarnya.

    Sedangkan keterangan Usmanto selaku Staf BPN yang bertugas sebagai pengukuran , dimana pada saat itu Feni Talim mengajukan permohonan perubahan sertifikat , dan kita melaksanakan pengukuran Tiga bidang sertifikat pada tanggal 9 Maret 2018 .

    Didalam berkas yang saya baca kuasanya Feni Talim dan pemberi kuasa Itawati. Pada saat saya datang ke lokasi gudang dalam keadaan kosong ada Feni Talim serta penjaga . Terkait sertifikat nomer 78 di Jalan Raya Kenjeran tertera di dalam berkas terjadi kekurangan pemotongan pelebaran jalan dan ada ganti rugi dari Pemkot.

    Sedangkan sertifikat Rangka Gang VII nomer 95 dan 97 sertifikat tersebut masih berlogo bola dunia yang terbitannya tahun 1971.juga ada kekurangan 11 meter untuk Jalan yang masuk ke jalan rangka gang 7. Setelah proses pengukuran dan selanjutnya saya membuat membuat gambar selesai Saya menghubungi Feni Talim untuk membuat surat pernyataan yang isinya menerima kekurangan ukuran tersebut , keesokan harinya pernyataan tersebut sudah jadi dan diberikan kesaya akhirnya proses perubahan tersebut kita proses untuk membuat gambar. Ujar Usmanto

    Perlu diketahui, Berdasarkan surat pernyataan antara Hardi dan Tiono di tuangkan di dalam pernyataan dikantor Notaris Eddy Susanto . Isi dari Surat pernyataan yang di tulis tanggal 9 Febuari 2018, Jika dalam 2 bulan tidak ada jual beli maka dp uang senilai 500 juta hangus dan 3 sertifikat yang asli harus di kembalikan ke penjual .

    Akad kesepakatan disetujui 3 sertifikat di titipkan ke notaris Edy Susanto , dan di saksikan oleh Kho Untung Prayetno. Berjalannya waktu lebih dari 2 bulan Eddy Susanto tidak mengembalikan sertifikat , setiap di minta berbagai alasan .

    Namun Hardi tak menyerah tetapi berusaha meminta .perjuangan Hardi membuahkan hasil hingga di beri 3 fotokopian sertifikat terbaru namun kaget setelah dilihat ternyata ada perubahan ukur yang tidak sesuai dengan yang dulu. Sedangkan perubahan dari sertifikat didasari kuasa Itawati kepada Feni Talim .

    Pada kenyataanya dalam keterangan saksi Itawati tidak mengenal dan tidak pernah melakukan tanda tangan . Lantaran ada dugaan kejanggalan Hardi mengirim surat somasi sebanyak 2 kali Untuk meminta kembali sertifikat . Namun somasi tersebut tidak diindahkan oleh Notaris Eddy Susanto .

    Lantaran kesal perkara dibawa ke jalur hukum, dan terjadilah LP nomer 1109/IX/2018/UM /SPKT/Polda Jatim..tak hanya polisi juga melakukan uji Laboratorium dengan hasil tidak sesuai dengan dengan tanda tangan Itawati ( palsu ).

    Sehingga dari perkara ini menurut Hardi selaku korban merasa di rugikan diantaranya . Terkait pengosongan gudang dan pemindahan gudang ketempat lain memerlukan biaya. Pesangon karyawan juga mengeluarkan biaya kegiatan produksi pabrik yang tidak produksi selama 5 tahun , juga merupakan kerugian saya . Lah gara gara perkara sehingga saya merasa dirugikan baik Inmaterial dan Material " Ujar Hardi

    Sementara menurut kuasa Pieter Talaway yang didampingi ,Ronald Talaway, penasehat hukum terdakwa Notaris Edhi Susanto yang lain saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan keterangan di persidangan, pelapor telah mengetahui adanya sertifikat yang harus diganti sampulnya dan didalam proses transaksi jual beli memerlukan hal tersebut.

    Ronald kemudian menjabarkan, surat kuasa yang dipermasalahkan serta dianggap palsu, justru merupakan kelengkapan proses transaksi yang sejalan dengan kehendak pelapor yang menginginkan transaksi berjalan cepat. “Oleh karena itu, untuk apa terdakwa memalsukan surat kuasa karena memang sudah sesuai kehendak pelapor kok. Tidak ada untungnya juga untuk para terdakwa,” tegasnya.

    Masalah kerugian dari pihak korban tidak ada kaitannya dengan Notaris .Ujarnya Pieter

    Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Perkara 911/Pid.B/2022/PN Sby Bahwa Terdakwa Edhi Susanto, S.H., M.H pada tanggal 6 April 2018 dan  tanggal 16 Agustus 2018 atau setidak-tidaknya pada bulan April 2018 dan bulan Agustus 2018 bertempat di Kantor / rumah Notaris Edhi Susanto di Jalan Anjasmoro No. 56 B, Rt. 002/Rw. 007, Kel. Sawahan, Kec. Sawahan – Kota Surabaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, Membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, akibat perbuatanya kedua terdakwa di jerat pasal diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi