Miris , Akibat Tekanan Jiwa Kakak Kandung Bunuh Adiknya sendiri

  • Rabu, 22-Juni-2022 (10:10) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Pengadilan Negeri Surabaya, menyidangkan kasus Pembunuhan yang terjadi di jalan Kedinding Lor gang Flamboyan ,Kelurahan Tanah kalikedinding Kecamatan Kenjeran Surabaya.

    Melalui sidang telekonferenn dan Dihadapan Ketua majelis Hakim R. Yoes Hartyarso S.H, M.H. terdakwa Rudi Kusyanto ( 34 ) warga Kedinding lor Mengakui kesalahannya atas perbuatan yang dilakukan menghabisi nyawa adik kandungnya .

    Tak hanya itu terdakwa juga membenarkan atas keterangan ketiga saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi S.H.

    Menurut Drs. Victor a sinaga S.H dan Kevin Sianturi , S.H. Dari LBH fajar panca Yudha, selaku kuasa hukum mengatakan , terdakwa ini sepertinya jiwanya tertekan atau gangguan jiwa, masa dengan adiknya sendiri . Apalagi keadaan terdakwa ini menganggur belum bekerja,cerai dari istrinya. Apalagi istrinya nikah lagi dan anaknya di bawa istrinya .

    Sementara untuk surat dokter kita belum ada yang menyatakan dia gangguan jiwa. Cuma di sayangkan ini kan keluarga . Tapi saya selaku kuasa hukum terdakwa tetap mematuhi hukum,Ujarnya.

    Berdasarkan Surat DAKWAAN NOMOR: REG. PERKARA PDM-175/Tg.Prk/06/2022.. Peristiwa ini terjadi Berawal pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sedang membuat kopi di dapur, kemudian terdakwa mendengar korban RIZKI AGUS SAPUTRA selaku adik kandung terdakwa berbincang dengan ibu kandung terdakwa melalui Handphone, kemudian korban RIZKI AGUS SAPUTRA memberikan handphone miliknya kepada terdakwa lalu terdakwa menerima handphone tersebut dan ibu terdakwa berkata kepada terdakwa mandi dan kamu sebagai kakak jangan malu-maluin keluarga lalu terdakwa menjawab Cepat perkataan ibunya dengan "iya".

    kemudian setelah mendapat telephone tersebut, terdakwa mematikan sambungan telepon dan meletakkan Handphone milik Rizki Agus Saputra ( korban ) di sebelah gelas kopi milik terdakwa, kemudian korban mengeluarkan kalimat kepada terdakwa.

    "kamu jangan malu-maluin, rokok minta tetangga, kamu malu maluin keluarga saja", mendengar perkataan korban tersebut, terdakwa merasa sakit hati dan dengan spontan melihat sebilah pisau dapur kemudian mengikuti korban yang berjalan ke arah ruang tamu lalu terdakwa menusukkan sebilah pisau ke korban Rizki Agus Saputra ke arah wajah sebanyak 1 (satu) kali, perut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, lengan sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, punggung sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan pergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali.

    Kemudian setelah terdakwa melihat korban Rizki Agus Saputra jatuh tersungkur di lantai hingga tak bernyawa . Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang terdakwa di jerat Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU RI No. 23 Tahun 2004. (Har)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi