DPO Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya Ditangkap Tim Gabungan Kejaksaan Agung

  • Kamis, 26-Mei-2022 (10:17) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopol.news - Kinerja Tim Gabungan Kejaksaan Agung Bersama sama dengn Tim Kejati Jatim dan Kajari Gresik berhasil menangkap DPO asal Kejari Gresik dengan identitas Amir Djoewito ( 57 ) warga Jalan Tembaan Tengah Blok A no 1 Surabaya.

    DPO tersebut merupakan Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya. Bahwa Terpidana di tangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan diseputaran Jl. Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur Pada hari rabu 25 Mei 2022 sekitar Pukul: 20.30 WIB setelah di intai selama kurang lebih 3 bulan dan setelah di pastikan kebiasaanya keluar akhirnya terpidana berhasil di tangkap.( 25 Mei 2022 )

    Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000,- (Tiga Belas Milyard Rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

    Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. Setelah ditangkap selanjutnya terpidana di bawa ke Kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut. (Rhy)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi