Rekonstruksi Perkara Penganiayaan Asisten Rumah Tangga Pada Perusakan Rumah Mewah Berjalan Lancar

  • Rabu, 30-Maret-2022 (00:22) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopolnews - Polres Kota Besar Surabaya gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Asisten Rumah Tangga Siti Fatimah selaku Pelapor Di Unit Jatanras dan Ong Henggky Wijoyo selaku Pelapor di unit Resmob , Rabu ,(29/3/2022).

    Dalam gelar rekonstruksi kasus penganiayaan Fatimah selaku pelapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Hengky dkk perankan oleh anggota Polisi dari Polres kota besar Surabaya.

    Rekonstruksi kasus penganiayaan Fatimah dilakukan di Kantor Instansi POLRESTABES Surabaya.Walaupun ada sedikit Miss Communication tetapi tidak menghalangi jalannya rekonstruksi .

    Rekonstruksi berlangsung sekitar 90 menit dan diperankan langsung oleh pelapor serta disaksikan oleh tim dari unit Jatanras dan Unit Resmob . Menurut Kasat Maulana Mirsa menyampaikan, rekonstruksi ini bertujuan untuk mengetahui kronologis dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

    Menurutnya dalam rekonstruksi tersebut,

    " memerankan masing-masing peranan dalam BAP baik dari Pelapor Unit Resmob dan Pelapor dari Jatanras. Namun untuk kesimpulan kita tidak bisa langsung menjawab , kita butuh waktu ," ujar Kasat Mirsa.

    Perkara ini berawal pada laporan polisi nomor : LB/B/799/X/2021/SPKT Polres kota besar Surabaya/Polda Jatim tanggal 3 Oktober 2021, Asisten Rumah Tangga (PRT) Alex Ongky Wijoyo yang bernama Siti Fatimah, melaporkan Vincent Adiwangsa karena sudah menganiya dirinya.

    Sebaliknya, sepuluh hari kemudian gantian giliran Vincent Adiwangsa yang melaporkan Siti Fatimah ke Polres kota besar Surabaya dengan pasal yang sama, yakni penganiayaan.

    Dua laporan penganiayaan tersebut sebagai buntut dari putusan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/EKS/2021/PN.Surabaya atas rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya.

    " Dengan adanya rekonstruksi ini membuka secara terang benderang atas peristiwa hukum yang dialami oleh kliennya, dan saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan penyidik dan anggota dari team Jatanras dan Resmob Polres kota besar Surabaya, semoga setelah diadakannya rekonstruksi ini dpt segera diproses lebih lanjut " tegas Moch.Kholis SH kuasa hukum pelapor. (Rhy)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi