Dua Pelaku Residivis Kambuhan Tanam Ganja,Berhasil di Gulung Satresnarkoba Tanjung Perak

  • Selasa, 22-Maret-2022 (16:53) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopolnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus residivis Kasus Narkoba dengan inisial MF (26 Tahun) Warga Perumahan Grand Semanggi Residence Rungkut Surabaya Senin, 14 Maret 2022 dan LK Surabaya, ditangkap Rabu, 16 Maret 2022 dan TP (DPO) .

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino, Mengatakan saat Konference Pers Selasa 22 Maret 2022, saudara MF awalnya dihubungi melalui telepon oleh TP (DPO) untuk mengambil Ganja kering di jalan Sidosermo Surabaya sebanyak 700 Gram, setelah itu MF mengantarkan ganja keorang lain sesuai perintah dari TT, dari siapa ganja yang didapat, MF sudah membagi menjadi beberapa bagian dan sudah mengantarkan sebanyak tiga kali.

    Masih Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, sedangkan LK hanya menanam Ganja yang di tanam didalam pot sebanyak dua tanaman selama dua bulan, LK disuruh mengedarkan oleh MF tanpa meminta imbalan uang yang penting bisa memakai ganja tiap hari.

    Dari keterangan Kasat Narkoba AKP Hendro, Tersangka adalah residivis yang juga pernah ditangkap dengan kasus yang sama di Polsek Jambangan Polresbes Surabaya.

    Dari penangkapan tersangka didapatkan barang bukti, Ganja seberat kurang lebih 244 Gram, Dua bendel kertas paper, Satu buah timbangan elektrik warna silver dan satu buah HP warna hitam merk iPhone 12.

    Saat ini tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sesuai dengan apa yang dilakukan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sunbs Pasal 111 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(Ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi