Saksi Kunci Mantan Guru Besar Unair Tiga kali Mangkir , Jaksa harus Jemput Paksa

  • Minggu, 20-Maret-2022 (15:10) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopolnews - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak gagal menghadirkan Zaenab Ernawati, saksi kunci perkara dugaan penipuan penjualan tanah seluas 206 meterpersegi di Jalan Ir Sukarno, MERR, Surabaya dengan terdakwa DR. Udin Panjaitan, SH.Ms, mantan guru besar Unair. Kamis (17/3/2022).

    Zaenab Ernawati mangkir 3 kali panggilan sebagai saksi di persidangan , tanpa alasan yang jelas, meski Majelis hakim pada persidangan sebelumnya sempat mengultimatum bakal memanggilnya secara paksa.

    Zaenab Ernawati disebut saksi kunci perkara terdakwa mantan guru besar Unair, DR. Udin Panjaitan, SH.Ms karena dia diketahui yang paling banyak berperan pada proses penjualan tanah di Jalan Ir Sukarno, MERR, Surabaya tersebut.

    Berdasarkan dakwaan jaksa, Zaenab Ernawati adalah makelar penjualan tanah milik terdakwa DR. Udin Panjaitan, SH.Ms kepada Nagasaki Widjaja, korban. Zaenab Ernawati juga pernah menerima DP (uang muka) sebesar Rp 200 juta dari Nagasaki Widjaja dan membagikan DP tersebut kepada Sultan Rp 30 juta, Willy senilai Rp 12,5 juta, Jojo Rp 10 juta Heri dan Sampoerna sebanyak Rp 37,5 juta serta biaya Notaris sebesar Rp 10 juta.

    Mantan guru besar Unair, DR. Udin Panjaitan, SH.Ms didakwa jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak dengan melakukan tindak pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan, setelah Nagasaki Widjaja mengalami kerugian sebesar Rp 700 juta.

    Sementara menurut Jaksa Zulfikar saat di konfirmasi melalui WAnya mengatakan

    " kita sudah mendatangi rumahnya yaitu di jalan Sidotopo dan Gunung Anyar tetapi tidak ada orangnya hanya ditemui penjaga rumah, " ujarnya.

    Untuk diketahui, saksi tidak hadir dalam persidangan menjadi hal yang kerap terjadi di Pengadilan. Alasannya bisa bermacam-macam, misalnya sakit, ada keperluan, atau bahkan sengaja menolak menjadi saksi.

    Berdasarkan Pasal 224 KUHP, disebutkan bahwa saksi yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya diancam penjara maksimal sembilan bulan pada kasus pidana. Sedangkan pada kasus lainnya, diancam penjara maksimal enam bulan. (Rhy)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi