Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu

  • Kamis, 17-Maret-2022 (21:23) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopolnews – Dua orang tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu telah berhasil di ringkus oleh Satresnarkoba Polresbes Surabaya. dibawah pimpinan Kasatnarkoba AKBP Daniel Samanonasa Marunduri S.I.K., M.H.

    Dua orang tersangka yang diamankan anggota Opsnal Satresnarkoba Polresbes Surabaya yaitu, PN (64th), laki-laki beralamatkan di Jl. Ketintang Surabaya dan GE (58th), laki-laki beralamatkan di Jl. Jambangan Surabaya.

    Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan berada di Jl. Ketintang No. 28 Surabaya. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari lapangan, berawal dari penangkapan tersangka PN, pada Senin (7 Februari 2022), sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat di Jl. Ketintang Surabaya.

    Dalam penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram bersama pembungkusnya, dua bungkus plastik lagi berisikan sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,06 gram dan 0,37 gram beserta pembungkusnya, uang tunai Rp. 1.800.000,- dan satu buah HP. Setelah didapati beberapa barang bukti dari tangan tersangka PN, lalu petugas Satresnarkoba Polresbes Surabaya, juga melakukan penggeledahan rumah tersangka PN di Perumahan Ketintang, lagi-lagi ditemukan barang bukti berupa satu tas warna hitam yang didalamnya berisikan sebuah dompet warna biru.

    Menurut keterangan Kasatnarkoba Polresbes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H.,

    ” jadi saat seteleh dilakukan penggeledahan terhadap tersangka PN ini, anggota kami telah menemukan beberapa barang bukti, terutama Narkotika Golongan I, yaitu jenis sabu-sabu, namun tidak itu saja, saat setelah dilakukan penggeledahan selanjutnya di rumah tersangka PN, petugas menemukan lagi tujuh bungkus plastik yang berisikan sabu-sabu seberat 3,27 gram beserta pembungkusnya dan satu bendel plastik klip,” kata Kasatnarkoba Polresbes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, S.I.K., M.H.

    “Selang sehari, pada Selasa 8/02/ 2022, sekitar pukul 20.40 WIB, dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah tersangka PN, dan ditemukan, lagi barang bukti berupa satu pembungkus rokok yang didalamnya berisikan dua bungkus plastik sabu seberat 10,42 gram beserta pembungkusnya yang berada di tempat tidur dalam kamar tersangka PN, dan diakuinya, barang tersebut adalah miliknya,” tambahnya.

    Saat diinterogasi oleh petugas, bahwa barang haram tersebut didapatkan dari membeli secara langsung kepada GE, sejumlah 15 gram. Jumlah 15 gram tersebut PN membelinya dalam satu gram seharga Rp. 1.050.000,- sehingga total keseluruhan seharga Rp. 15.750.000, yang saat ini masih dibayarkan secara tunai sebesar Rp. 5.000.000 dan sisanya belum terbayarkan dengan perjanjian akan membayar setelah barang itu laku habis terjual.

    Pada saat itu,hari Selasa 8/02/2022 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka GE ditangkap, berkat hasil pengembangan terhadap tersangka PN.

    Tersangka GE ditangkap di tempat parkir dekat warung di Surabaya, kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan satu unit HP merk Huawei.

    PN membeli sabu-sabu pada Senin 7/02/2022 sekitar pukul 15.00 WIB, dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali ke GE.

    Kini kedua pelaku merasakan dinginnya jeruji besi Polresbes Surabaya dan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka tersebut yaitu Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi