Polisi Ringkus Dua Orang Pengedar Uang Palsu (UPAL)

  • Minggu, 13-Maret-2022 (14:06) HukRim supereditor

    SURABAYA | Infopolnews - Dua orang pria diringkus unit Reskrim Polsek Tegalsari Polresbes Surabaya, keduanya diketahui terlibat peredaran uang palsu (UPAL).

    Salah satu pelaku lebih dulu ditangkap di area Pasar Burung,Ronggowarsito Surabaya pada Rabu, 16 Februari 2022, pukul 15.00 WIB.

    Dua orang yang diamankan, P A (62) asal Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D (45) asal Sukodono, Sidoarjo.

    Berawal saat anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi tentang peredaran uang palsu. Bahkan, uang itu digunakan oleh pelaku untuk belanja di pasar Burung Kupang.

    Kemudian dilakukan penyelidikan ternyata memang ada peredarannya. Anggota lebih dulu mengamankan tersangka D.

    “Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” Ungkap AKP Marji.

    Dari tangkapan terhadap D yang menyimpan uang rupiah palsu kemudian dikembangkan kembali.Alhasil, anggota Reskrim dapat membekuk PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.

    “Dari mereka, diamankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” jelas AKP Marji mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, Minggu (13/3/2022).

    Kedua pemilik uang palsu itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna diproses hukum lebih lanjut. barang bukti yang ikut diamankan dari keduanya uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000. (Bay)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi