Polres Bangkalan Berhasil Ungkap Motif dan Bekuk Satu dari Tiga Pelaku Pembacokan di Tanjung Bumi

  • Rabu, 09-Maret-2022 (12:24) HukRim supereditor

    BANGKALAN, Infopolnews - Viralnya video CCTV yang beredar di WhatsApp dan Instagram pada hari Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, dimana video tersebut memperlihatkan aksi pembacokan 1 lawan 3 disalah satu Rumah Makan Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

    Atas kejadian tersebut Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, S.I.K memaparkan kronologis kejadian bahwa korban inisial H (32) merupakan warga Tanjung Bumi pada saat itu sedang berada di Rumah Makan, kemudian ketika H sedang duduk di parkiran ada 3 laki laki yang mendatangi dan langsung menganiaya korban, Selasa (08/03/2022).

    "H waktu itu ada di parkiran rumah makan. Kemudian, datanglah tiga orang laki-laki tersebut dan langsung 2 dari 3 pelaku melakukan penganiayaan dan membacok tubuh korban. Sedangkan 1 pelaku lagi melempar batu ke arah tubuh korban.Saat ini, korban berinial H sedang mendapatkan perawatan intensif di RSUD Syamrabu Bangkalan akibat luka di paha sebelah kanan, punggung, lengan kiri dan pergelangan tangan kanan," ujar Alith

    Alarino saat menjelaskan kronologi kejadian kepada Tim Humas Polres Bangkalan. Orang nomor satu di Bangkalan tersebut lantas memerintahkan tim Sergap Satreskrim Polres Bangkalan untuk mensterilkan lokasi kejadian dan memburu ketiga pelaku.

    Tim Sergap Polres Bangkalan ini pun berhasil menangkap salah satu pelaku.

    "Setelah kami lakukan penyidikan dengan barang bukti video CCTV yang ada di rumah makan, tim langsung bergerak dan akhirnya kami berhasil menangkap salah satu pelaku yakni inisial R (23) yang merupakan warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. 2 lainnya masih DPO. Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah jenis sajam, 1 unit sepeda motor dan baju tersangka," terang Alith.

    Ketika ditanya motif pelaku melakukan aksinya, mantan Pamen Bareskrim Mabes Polri tersebut menjelaskan jika motifnya murni karena pelaku sakit hati terhadap korban.

    " Berdasarkan pengakuan dari tersangka yang telah kita amankan, motifnya adalah sakit hati. R menjelaskan jika dirinya dan teman-temannya ditipu oleh H," tutur Alith sapaan karibnya.

    Disaat dimintai keterangan mengenai pasal yang disangkakan kepada ketiga pelaku, AKBP Alith menjelaskan jika ini termasuk pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.

    "Sejauh ini, 3 pelaku kami kenakan pasal 170 ayat (2) tentang kasus kekerasan dan ancaman pidananya 9 tahun penjara. Kedua pelaku pembacokan tersebut masih dalam pengejaran pihak Kepolisian Resort Bangkalan," tutup Alumnus Akpol tahun 2002. (Ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi