Siti Fatimah Menganggap Ada Dugaan Kejanggalan Dan Keanehan dalam Proses Hukum yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Resmob Polrestabes Surabaya

  • Sabtu, 05-Maret-2022 (10:47) HukRim supereditor

    Surabaya, Infopolnews - Siti Fatimah Tak terima atas laporan di Resmob Polresbes Surabaya, adanya dugaan rekayasa hukum yang diduga oleh oknum penyidik Resmob Polresbes Surabaya. Hal-hal kejanggalan yang diterangkan oleh terlapor Siti Fatimah diantaranya ;

    1. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan dengan peralatan rumah tangga dan melakukan pengeroyokan kepada ONG HENGKY ONGKYWIJOYO maupun VINCENT ADIWANGSA (ANAK ONG HENGKY ONGKYWUOYO) yang dilaporkan kedua orang tersebut, justru saya jadi korban dari VINCENT ADIWANGSA untuk PENGANIAYAAN saya sudah laporkan di POLRESTABES SURABAYA UNIT JATANRAS .

    2. Tidak melakukan proses hukum dengan tahapan penyelidikan terlebih dahulu melainkan tahap penyidikan dan tidak melakukan panggilan pihak terlapor dan saksi saksi nya, hal ini bertentangan dengan peraturan KAPOLRI yang diamanatkan bahwa semua proses hukum harus melalui proses penyelidikan lebih dahulu dan dipanggil semua saksi saksi pelapor maupun terlapor sehingga memenuhi unsur unsur pidana kemudian dilakukan gelar perkara penyelidikan memenuhi unsur unsur pidana kemudian dinaikkan menjadi penyidikkan.

    3. Pada saat saya dilakukan penyidikan oleh resmob POLRESTABES SURABAYA saya sebagai terlapor saya sempat bertanya kepada penyidik barang bukti serta hasil visum dari pelapor ONG HENGKY ONGKYWUOYO tidak pernah diperlihatkan sehingga saya timbul kecurigaan saya dijerat hukum dengan pasal : 170 KUHP PENGEROYOKAN dan pasal 351 KUHP PENGANIAYAAN.

    4.Saya tidak pernah dilakukan rekontruksi di TKP sehingga timbul kejanggalan yang tidak pernah dipenuhi oleh penyidik RESMOB

    5. Pada saat laporan polisi oleh pelapor ONG HENGKY ONGKYWUOYO tanggal : 12 oktober 2021 dengan tidak disertai visum dan saya berhak tanya, saya sebagai terlapor juga pelapor timbul kejanggalan seandainya visum dibuat tanggal 12 oktober 2021 yang akan menerangkan kejadian tanggal 2 oktober 2021 dijalan SERAYU NO.1 SURABAYA sangat aneh dan janggal tidak ada pertimbangan rasional karena penganiayaan dan atau pengeroyokan yang dijerat hukum oleh RESMOB dalam jeda 10 hari dari kejadian dipaksakan proses hukum oleh RESMOB POLRESTABES SURABAYA seakan akan ada visum demi kepentingan pelapor untuk proses hukum.

    6. Pada tanggal 10 pebruari 2022, hari kamis jam 11.00WIB telah dilakukan pertemuan di unit Resmob Polresbes Surabaya dihadiri unit Jatanras dan Unit Resmob Polresbes Surabaya serta dihadiri pihak Pelapor dan Telapor dan Pengacara untuk membahas perdamaian kedua belah pihak baik pihak Pelapor dan Telapor namun mengalami jalan buntu tidak ada perdamaian sehingga pihak Resmob, Purwo Widodo dan Kanit Resmob mengancam kalau tidak ada perdamaian saya tahan semua baik Pelapor maupun Telapor, saya sebagai Telapor merasa keberatan karena saya tidak pernah menganiaya dengan peralatan rumah tangga dengan pihak Pelapor yang bernama ONG HENGKY ONGKYWIJOYO, tidak di tanggapi dan dicermati secara serius malah terjadi pengancaman kepada pihak Telapor dan juga Pelapor.

    Apakah di perkenankan polisi yang mengancam tersebut dan juga menakuti sehingga proses hukum ada kecenderungan kepada pelapor.

    Saya berharap agar penyidik Resmob Polresbes Surabaya Lebih Jeli Dan lebih cermat dalam menilai perkara terkait saya sebagai terlapor yang dilaporkan oleh Ong Hengky Ongkywijoyo dan Vincent Adiwangsa Ujar Siti pada wartawan .

    Untuk diketahui, Asisten Rumah Tangga (ART) Siti Fatimah dan Security Claudius melaporkan Vincent Adiwangsa ke Polresbes Surabaya dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, Oktober 2021.

    Vincent yang juga mengklaim dirugikan, balik membuat laporan karena klaim lengan kanannya memar akibat dilempar Siti Fatimah dengan peralatan dapur.

    Keributan ini terjadi karena Alex Ongkywijoyo majikan Siti Fatimah mempertahankan rumah di Jalan Serayu No 1 Surabaya, yang saat ini sudah ditutup juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena bersengketa keluarga.

    Vincent Adiwangsa dan orang tuanya Ong Hengky Ongkywijoyo, yang tidak terima lalu merusak rumah yang sudah bertahun-tahun ditempati kakak kandungnya, Alex Ongkywijoyo. Hingga pemberitaan ini di beritakan pihka Resmob Polresbes Belum bisa di konfirmasi. (Rhy)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi