Tim Gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersama BKSDA Provinsi Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Satwa Antar Pulau

  • Jumat, 04-Maret-2022 (16:57) HukRim supereditor

    Surabaya, Infopolnews - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil mengungkap penyeludupan satwa (Hewan) yang di lindungi Undang-undang dari Banjarmasin (Kalsel) ke Surabaya dengan diangkut melalui truck. Selain mengamankan tersangka Alex Syahrudin (33) warga Liang Anggang RT. 03 RW. 02, Tanah Laut Kalimantan Selatan (Kalsel).

    Kami juga mengamankan satwa yang dilindungi yakni se-ekor bayi Bekantan jenis laki-laki kondisi mati, empat ekor bayi kucing hutan, se-ekor burung elang dan satu unit truck fuso No. Pol. S 9026 ND warna hijau, ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya serta AKP Giadi Nugraha, Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jum'at (4/3/2022).

    Dalam pengungkapan satwa yang dilindungi Undang-undang ini, kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman satwa (Hewan) melalui truck dari Banjarmasin (Kalsel) menuju Surabaya, terang Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah kami tindak-lanjuti informasi tersebut, AKBP Anton melanjutkan, Tim Gabungan akhirnya berhasil menangkap tersangka Alex Syahrudin selaku sopir truck fuso yang turun dari kapal Dharma Rucitra.

    Setelah dilakukan pengeledahan di dalam truck, AKBP Anton menjelaskan, kami Tim Gabungan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya berhasil menemukan satwa yang dilindungi Undang-undang di dalam cabin truck fuso. Tersangka Alex kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna dimintai pertanggung-jawabannya.

    Kini tersangka sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

    Selain itu pula, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 88 Undang-undang nomer 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan atau denfa paling banyak Rp 2 M, pungkasnya.

    Kepala Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Drh., Cicik Sri Sukarsih, M.H.,menambahkan, kami melakukan pengagalan di dalam penyeludupan satwa yang dilindungi Undang-undang dari berbagai daerah selain dari Banjarmasin sudah tujuh kali.

    "Saya berharap dengan adanya pengagalan terhadap satwa (Hewan) yang dilindungi Undang-undang maka tidak ada lagi penyelundupan satwa yang dilakukan oleh masyarakat dan hal ini sebagai penyelamatan terhadap satwa yang dilindungi, karena akan dikenakan Undang-undang dari BKSDA dan Karangtina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tandasnya.(ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi