Mantan RT Di Bekuk Jatanras Polda Jatim Saat Pulang Kampung

  • Rabu, 23-Februari-2022 (20:48) HukRim supereditor

    Surabaya, Infopolnews- SY warga asal Jember yang merantau ke Malaysia semenjak 2011 lalu kini kepulangannya pada tahun 2022 malah dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

    Penangkapan terhadap dirinya tersebut bukanlah tanpa alasan, pasalnya SY yang merupakan ketua RT, disinyalir telah melakukan pembunuhan di kampung halamannya pada tahun 2011 silam.

    Kejadian tersebut bermula saat itu di kampungnya Jember sedang ada pembagian beras (Raskin), namun ada salah satu korban yang terlibat percekcokan dengan dirinya, lantas pelaku tersinggung dengan perkataannya lalu membacok leher korban dengan sebilah clurit hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

    Dengan alih-alih melarikan diri ke negeri Malaysia sekian tahun, SY akhirnya kembali pulang  kampung dan apesnya malah tertangkap oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

    Dalam ungkapnya, Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP. Lintar Mahardhono menjelaskan, bahwasannya pelaku memang melarikan diri ke Malaysia dan saat kembali ke Jember petugas berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.

    "Jadi mendengar adanya informasi pelaku kembali ke daerah asalnya, petugas segera mengecek keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku" ujar Kasubdit III Jatanras.AKBP Lintar Mahardhono Rabu (23/2/2022).

    Dalam penangkapan kali ini, petugas mengamankan satu pelaku,HP dan sebilah celurit yang digunakan pelaku untuk membunuh korbannya.

    Kini petugas kepolisian masih memburu kedua teman SY yang identitasnya sudah dikantongi oleh petugas dan saat ini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Hardi)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi