Pelaku Curanmor di Ringkus Polsek Kenjeran,Satu Masih Buron

  • Minggu, 20-Februari-2022 (21:08) HukRim supereditor

    Surabaya,Infopolnews- Nasib naas dialami seorang pemuda berinisial RF (18) tahun asal Kalijudan Surabaya. Pasalnya Tersangka menjadi bulan-bulanan massa sebelum Diringkus unit Reskrim Polsek Kenjeran atas Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor) Di depan Kolam Pancing Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya.

    Korban diketahui berinisial, AG 52 tahun, Alamat tinggal Jalan Kalijudan Surabaya. Kapolsek Kenjeran Kompol Yudo yang didampingi Kanit Reskrim AKP Suryadi membenarkan penangkapan tersangka.

    “pada hari Senin tanggal 14 Januari 2022 sekira pukul 21.00 Wib, korban dari Rumahnya menuju Kolam Pancing di Jalan Lebak Asri Timur (Belakang Gereja Santo Marinus) Surabaya”. Kata Yudo, Minggu 20 Februari 2022.

    Masih Yudo, " Saat korban memarkir Sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol : L 4121 BG dan langsung masuk di area Kolam pancing, Selanjutnya tersangka RF dan satu temannya yang masih (DPO), datang ke parkiran Kolam Pancing dengan naik Sepeda motor Honda PCX warna Merah”, Imbuhnya.

    Teman tersangka (DPO) yang mengawasi dari parkiran, dan tersangka RF melancarkan aksinya. usai berhasil membawa kabur motor curiannya, Kedua Komplotan Curanmor ini hendak beraksi kembali namun naas ada saksi yang mengetahui ciri-ciri tersangka kemudian tersangka RF diamankan oleh warga. beruntung anggota Polsek Kenjeran segera ke TKP dan mengamankan pelaku dari amukan massa.

    “Saat di Introgasi tersangka mengakui perbuatannya namun temannya berhasil melarikan diri, bahwa sebelumnya tersangka RF tersebut sudah pernah 2 (Dua) kali melakukan pencurian Sepeda motor”. Tandasnya.

    Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (Satu) buah BPKB Sepeda motor Honda PCX warna Putih Nopol : L 4121 BG

    “Tersangka kini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP ( Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun”, Pungkas Yudo. (ipunk)

Share This :

Copyright © 2020 CV. Natusi