Gudang Distributor Minuman Beralkohol di Keputih Disorot, Kelurahan Pastikan Perizinan Perusahaan

SURABAYA, Infopol.news – Aktivitas sebuah bangunan di sisi timur Apartemen Cosmopolis, Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 149, Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, mendapat perhatian setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas di lokasi tersebut.

Bangunan tersebut diketahui digunakan sebagai gudang distribusi minuman beralkohol oleh PT Surya Kirana Langgeng. Berdasarkan keterangan pihak perusahaan dan hasil pendataan di lapangan, perusahaan menyatakan telah memiliki sejumlah dokumen perizinan, di antaranya Nomor Induk Berusaha (NIB), izin edar, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), serta dokumen domisili usaha.

Gudang tersebut menyimpan berbagai produk minuman beralkohol dari sejumlah merek. Produk yang tersedia di antaranya Mansion House Whisky, Mcdonald Vodka Mix, dan Mcdonald Vodka Black Tea.

Menurut keterangan yang diperoleh, pasokan produk berasal dari kantor pusat perusahaan di Jakarta dan dikirim menggunakan truk kontainer. Pengiriman disebut dilakukan pada malam hingga dini hari, sebelum selanjutnya produk didistribusikan kepada outlet yang memiliki izin.

Di dalam area gudang terdapat sejumlah kendaraan operasional, termasuk truk kontainer dan mobil boks. Bangunan tersebut juga digunakan sebagai ruang kerja pegawai serta tempat penyimpanan produk yang dikemas dalam kardus.

Aktivitas operasional gudang disebut berlangsung Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Perusahaan diperkirakan mempekerjakan sekitar 20 orang.

Keberadaan gudang tersebut kemudian ditinjau oleh pihak Kelurahan Keputih bersama Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan pada Selasa, 15 September 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk mendata aktivitas usaha sekaligus mengecek kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.

Tutut, staf Ketenteraman, Ketertiban, dan Pembangunan (Trantibbang) Kelurahan Keputih, mengatakan usaha tersebut sebelumnya bergerak dalam bidang distribusi makanan dan minuman.

“Dulu itu izin domisili usahanya makanan, seperti mi instan. Karena kurang laku dan tekor, mereka beralih ke minuman beralkohol,” ujar Tutut, Selasa, 15 September 2026.

Menurut Tutut, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, perusahaan menunjukkan dokumen perizinan terkait kegiatan usahanya. Namun, pihak kelurahan sebelumnya belum pernah melakukan pemeriksaan langsung ke dalam area gudang.

“Selama ini pihak kelurahan belum pernah masuk atau survei ke dalam. Pihak perusahaan biasanya datang sendiri ke kantor kelurahan hanya untuk memperpanjang dokumen. Kalau sifatnya perpanjangan, memang tidak kami survei ulang,” jelasnya.

Ia mengatakan, keberadaan aktivitas gudang tersebut menjadi perhatian setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai kegiatan di lokasi.

Pihak Kelurahan Keputih selanjutnya meminta perusahaan melakukan pembaruan data perizinan agar sesuai dengan kondisi dan kegiatan usaha yang berjalan saat ini.

“Makanya ini dari pihak kelurahan menyuruh perusahaan untuk segera memperbarui kembali,” pungkas Tutut.

Post Comment