Polres Gresik Sita 10,8 Kilogram Ganja dari Paket Vespa di Gudang Ekspedisi
GRESIK, Infopol.news – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jawa Timur menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja seberat 10,858 kilogram yang ditemukan di sebuah gudang ekspedisi di Jalan Raya Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Puluhan paket ganja tersebut ditemukan disembunyikan di dalam komponen sepeda motor Piaggio Vespa yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi. Pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan seorang karyawan ekspedisi terhadap paket sepeda motor tersebut.
Karyawan kemudian melaporkan kecurigaannya melalui Call Center 110 pada Rabu, 9 September 2026. Laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Gresik.
Wakapolres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap paket sepeda motor yang dicurigai.
“Berawal dari kecurigaan karyawan terhadap paket motor yang akan dikirim, lalu dilaporkan melalui Call Center 110 yang segera kami tindaklanjuti,” ujar Kompol Rizki, Rabu, 16 September 2026.
Dari pemeriksaan dan pembongkaran kendaraan, polisi menemukan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji tanaman kering yang diduga merupakan ganja.
“Barang bukti tersebut kini kami amankan yaitu berupa sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” katanya.
Selain narkotika yang diduga ganja, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Piaggio Vespa berwarna cokelat tanpa nomor polisi.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, narkotika tersebut diduga disembunyikan di sejumlah bagian sepeda motor untuk mengelabui pemeriksaan.
“Ganja tersebut disamarkan oleh pelaku di dalam tangki bahan bakar minyak (BBM) dan di bagasi depan Vespa,” ungkapnya.
Berdasarkan penyelidikan sementara, sepeda motor yang berisi paket tanaman kering tersebut rencananya dikirim menuju Provinsi Sulawesi Tengah.
Polisi telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pengirim. Namun, yang bersangkutan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta melengkapi proses penyidikan. Sementara itu, barang bukti tanaman kering tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk memastikan kandungan dan jenis narkotika.
“Barang bukti tanaman kering kami kirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur guna memastikan kandungannya,” ujar AKP Ahmad Yani.
Apabila hasil pemeriksaan laboratorium dan proses penyidikan membuktikan barang tersebut merupakan ganja, penyidik akan menerapkan ketentuan pidana sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Dalam perkara ini, polisi menyebut Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai ketentuan yang dapat dikenakan terhadap tersangka.
Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha jasa logistik dan ekspedisi, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan jasa pengiriman untuk peredaran narkotika.
Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat melaporkannya melalui Call Center 110 atau Hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006.



Post Comment