Khofifah Paparkan Penanganan Kawasan Kumuh Jatim di Hadapan Menko Infra AHY

JAKARTA, Infopol.news – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan program penanganan kawasan permukiman kumuh di Jawa Timur dalam Forum Koordinasi Penanganan Permukiman Kumuh Terpadu yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI di Auditorium Soemitro Djojohadikusumo, Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).

Forum tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dalam kesempatan itu, Khofifah menjelaskan sejumlah langkah yang dilakukan Pemprov Jatim melalui Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Terpadu dan Terintegrasi (Permata Jatim) serta Sistem Informasi Kawasan Kumuh (Sikawanku).

Khofifah mengatakan, Permata Jatim dirancang untuk menangani kawasan permukiman kumuh secara terpadu dengan menyesuaikan intervensi terhadap kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

“Ini sekadar pengalaman kami, kami membangun Permata Jatim dengan tujuan mengintervensi permukiman yang terpadu dan terintegrasi di Jawa Timur,” ujar Khofifah.

Berdasarkan penetapan pada 2024, luas kawasan kumuh di Jawa Timur tercatat mencapai 8.117,23 hektare yang tersebar di 892 kawasan dan 4.861 desa/kelurahan.

Hingga akhir 2025, Pemprov Jatim mencatat pengurangan kawasan kumuh secara kumulatif sebesar 1.619,47 hektare. Rinciannya, pengurangan sebesar 1.004,37 hektare pada 2024 dan 615,10 hektare pada 2025.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 6.497,76 hektare kawasan kumuh yang perlu mendapatkan penanganan.

Dari sisi kewenangan, pemerintah pusat menangani 168 kawasan dengan luas 4.158,90 hektare. Pemprov Jatim menangani 130 kawasan seluas 1.596,35 hektare, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menangani 594 kawasan dengan luas 2.361,97 hektare.

Program Permata Jatim telah diterapkan pada dua kawasan pada 2025 dengan total luas 21,89 hektare. Kedua kawasan tersebut berada di Desa Kepuhanyar, Kabupaten Mojokerto, seluas 10,07 hektare dan Kelurahan Bendomungal, Kabupaten Pasuruan, seluas 11,82 hektare.

Pada 2026, program tersebut diperluas ke empat kawasan dengan total luas 44,36 hektare. Lokasinya meliputi Jember Kidul di Kabupaten Jember, Temayang di Kabupaten Bojonegoro, Setono di Kabupaten Ponorogo, serta Manguharjo di Kota Madiun.

Penanganan melalui Permata Jatim mencakup tujuh aspek kekumuhan, yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase lingkungan, sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.

Menurut Khofifah, pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi diawali dengan pemetaan dan diagnosis kondisi kawasan untuk menentukan bentuk intervensi yang sesuai.

“Setiap kawasan ditangani sebagai satu unit transformasi, bukan sekadar kumpulan paket pekerjaan,” katanya.

Di kawasan Jember Kidul, misalnya, penanganan meliputi jalan, drainase, air bersih, beautifikasi, dan ruang terbuka hijau. Sementara di Temayang, intervensi diarahkan pada jalan, drainase, dan beautifikasi.

Adapun di kawasan Setono, program mencakup jalan, drainase, TPS3R, dan pengelolaan air limbah. Sedangkan di Manguharjo meliputi jalan, drainase, beautifikasi, ruang terbuka hijau, dan TPS3R.

Selain penanganan berbasis kawasan, Pemprov Jatim pada 2026 juga mengalokasikan pagu Rp2 miliar untuk penanganan skala lingkungan di Kabupaten Jember. Anggaran tersebut tersebar di Kecamatan Patrang, Sumbersari, dan Kaliwates.

Sikawanku Jadi Basis Data Penanganan Kawasan Kumuh

Untuk mendukung tata kelola, Pemprov Jatim mengembangkan Sikawanku yang menggunakan pendekatan Management Information System (MIS) dan Geographic Information System (GIS).

Sistem tersebut memungkinkan pemerintah kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data secara mandiri. Data yang tersedia kemudian dapat digunakan Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menganalisis kondisi kawasan serta menjadi salah satu bahan dalam menentukan kebijakan.

Penguatan tata kelola penanganan kawasan kumuh tersebut juga mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penataan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh.

“Sikawanku menjadi basis data bersama untuk pemutakhiran, analisis, dan pengambilan kebijakan, sehingga prioritas penanganan dapat ditetapkan secara lebih tepat, terukur, dan terintegrasi,” ujar Khofifah.

Khofifah menyebut terdapat tiga hal yang perlu diperkuat dalam penanganan permukiman kumuh secara terpadu.

Pertama, penerapan satu data dan satu prioritas dengan Sikawanku sebagai basis informasi bersama. Kedua, konvergensi program dan pembiayaan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Ketiga, memastikan keberlanjutan kawasan agar hasil penanganan tidak kembali mengalami kekumuhan.

Ia mencontohkan sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam usulan penanganan Kawasan Kota Lama di Kota Madiun dan Kawasan Kedung Maling di Kabupaten Mojokerto.

Berdasarkan hasil verifikasi, Kawasan Kedung Maling disetujui untuk ditangani dengan luas 16,56 hektare. Kawasan tersebut masuk kategori kumuh ringan dengan skor kekumuhan 32.

“Data yang sama, prioritas yang sama, serta program dan pembiayaan yang selaras menjadi kunci untuk menghasilkan dampak yang berkelanjutan,” kata Khofifah.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan penanganan kawasan kumuh tidak hanya diukur dari berkurangnya luasan kawasan kumuh. Menurutnya, keberlanjutan hasil penanganan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat juga menjadi bagian penting.

AHY Apresiasi Pengalaman Jawa Timur

Sementara itu, Menko Infra Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan penanganan permukiman kumuh menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, konektivitas, dan perumahan.

Menurut AHY, masih terdapat tantangan berupa masyarakat yang belum memiliki rumah sendiri maupun warga yang tinggal di rumah tidak layak huni.

“Semangat yang dibangun adalah bagaimana Indonesia ke depan semakin sejahtera, semakin baik kualitas kehidupan masyarakatnya. Maka manifestasinya di antaranya adalah dengan menghadirkan penataan, pembenahan, atau revitalisasi kawasan kumuh,” ujar AHY.

AHY juga menilai pengalaman Jawa Timur dalam menangani kawasan kumuh dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain.

Ia menyebut Jawa Timur memiliki 38 kabupaten/kota dengan karakteristik wilayah dan persoalan yang beragam. Karena itu, pengalaman Pemprov Jatim dinilai relevan untuk dibagikan dalam forum koordinasi tersebut.

“Kehadiran Ibu Gubernur juga bisa merepresentasi para gubernur lainnya yang di sana-sini menghadapi permasalahan yang sama,” kata AHY.

Post Comment