Tambang Galian C Diduga Ilegal di Kudu Jombang Beroperasi Lagi, Tanah Disebut untuk Uruk Pembangunan Pabrik
JOMBANG, Infopol.news – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin kembali beroperasi di wilayah Desa Kudu, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, aktivitas penambangan tersebut mulai kembali beroperasi pada 29 Juli 2026.
Sumber yang diperoleh redaksi menyebutkan, tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha berinisial H. Sumber itu juga mengklaim bahwa pengelola diduga memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak sehingga aktivitas penambangan tetap berjalan. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi dan masih menunggu konfirmasi dari pihak terkait.
Informasi lain yang diterima redaksi menyebutkan material tanah hasil penambangan diduga digunakan untuk kebutuhan pengurukan proyek pembangunan sebuah pabrik.
Di lokasi terlihat alat berat jenis ekskavator dan sejumlah truk melakukan aktivitas penggalian serta pengangkutan material tanah.
Redaksi juga memperoleh informasi bahwa aktivitas tambang tersebut diduga telah diketahui oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Jombang. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai status legalitas tambang maupun langkah penindakan yang telah dilakukan.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi informasi tersebut kepada pengelola tambang berinisial H, Polres Jombang, serta instansi terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.
Apabila terbukti beroperasi tanpa izin, aktivitas penambangan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Post Comment