Kejati Jatim Tetapkan Lima Tersangka Dugaan Korupsi KUR BNI Jember
SURABAYA, Infopol.news – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BNI Kantor Cabang Jember periode 2021–2023.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik juga menyita uang tunai Rp1,5 miliar dan satu unit sepeda motor yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Tersangka terbaru adalah Siti Holijah (SH), yang disebut sebagai Collection Agent (CA) PT Ternak Maharani dan PT Berlian.
Penetapan SH disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim I Gede Punia Atmaja NR dalam pemaparan perkembangan perkara pada Kamis (17/9/2026).
“Dengan ditetapkannya tersangka SH, maka dalam perkara ini telah ditetapkan lima orang tersangka,” ujar Punia.
Empat tersangka sebelumnya masing-masing berinisial MFH, Pemimpin Cabang BNI Jember periode 2021–2023; AM, Collection Agent CV Jawara Tani; IIS, Collection Agent CV Idris Adnan Jaya (IAJ); serta HN, Collection Agent PT Niram.
Menuru



Post Comment