Pernyataan “Londo Ireng” Tuai Protes, IJTI Surabaya Tagih Permintaan Maaf Presiden

SURABAYA, Infopol.news – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas pernyataannya yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, 23 Juli 2026.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi damai dan pembacaan pernyataan sikap yang digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7/2026). Aksi itu diikuti para jurnalis sebagai bentuk solidaritas terhadap profesi pers yang dinilai mendapat stigma negatif.

Ketua IJTI Korda Surabaya menegaskan, pernyataan Presiden Prabowo berpotensi melukai martabat profesi wartawan yang selama ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pernyataan sikapnya, IJTI menyampaikan lima tuntutan. Pertama, menyesalkan penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai memberikan stigma terhadap profesi wartawan.

Kedua, IJTI menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi independen yang bekerja untuk menyampaikan informasi secara faktual, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik, bukan untuk merugikan bangsa.

Ketiga, IJTI mengingatkan bahwa jurnalis adalah warga negara Indonesia yang menjalankan tugas dengan berbagai risiko demi menjaga transparansi, mengawal jalannya pemerintahan, serta memperkuat demokrasi.

Keempat, IJTI menegaskan bahwa setiap sengketa pemberitaan telah memiliki mekanisme penyelesaian yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, maupun Dewan Pers. Karena itu, kritik terhadap pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan memberikan stigma kepada seluruh insan pers.

Kelima, IJTI Korda Surabaya secara tegas meminta Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan dan jurnalis Indonesia atas penggunaan istilah tersebut.

Menurut IJTI, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga bersama. Fungsi kontrol sosial yang dijalankan media merupakan amanat Undang-Undang Pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan sekaligus memastikan kepentingan publik tetap terlindungi.

Melalui aksi damai tersebut, IJTI berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, menghargai kebebasan pers, serta menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik sebagai salah satu fondasi demokrasi di Indonesia.

Post Comment