Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur, Bantah Dugaan “Tangkap Lepas”
MOJOKERTO KOTA – Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota memberikan penjelasan terkait beredarnya pemberitaan yang menyebut adanya dugaan praktik “tebus perkara” dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan sejumlah warga Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota, penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan.
Pada Selasa, 30 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota menangkap seorang tersangka berinisial ASM bersama seorang pria berinisial NR di Simpang Empat Miji, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1,16 gram yang dikuasai oleh ASM. Sementara terhadap NR, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB di hari yang sama, petugas melakukan pengembangan perkara hingga mengamankan seorang pria berinisial LK di Desa Sebani, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, LK juga tidak ditemukan membawa barang bukti narkotika, namun hasil tes urine dinyatakan positif mengandung sabu.
Atas dasar tersebut, ASM diproses sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto Kota karena ditemukan barang bukti yang cukup.
Sementara NR dan LK tidak dilakukan penahanan, melainkan menjalani mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNK Mojokerto, sesuai ketentuan penanganan terhadap pengguna atau penyalahguna narkotika yang memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen.
Pihak Satresnarkoba juga menegaskan tidak mengetahui informasi mengenai empat orang lain maupun dugaan adanya keterlibatan Kepala Desa Sebani sebagaimana diberitakan oleh salah satu media.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak terdapat praktik “tangkap lepas” sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
Pentingnya Verifikasi dalam Produk Jurnalistik
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, media memiliki kebebasan menyampaikan informasi kepada publik. Namun kebebasan tersebut tetap harus disertai tanggung jawab jurnalistik.
Seorang wartawan atau jurnalis wajib melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi kepada seluruh pihak yang diberitakan agar informasi yang disampaikan memenuhi prinsip cover both sides dan tidak hanya bersumber dari informasi sepihak, pesan berantai, maupun klaim yang belum dapat dibuktikan kebenarannya.
Pemberitaan yang hanya mengandalkan narasumber anonim tanpa didukung data valid berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, terlebih apabila menyangkut nama baik seseorang, jabatan publik, maupun institusi negara.



Post Comment