Polisi Dalami Kasus Kematian ASN Bangkalan, Identitas Terduga Pelaku Diklaim Sudah Dikantongi
SIDOARJO – Kasus kematian Ruly Yunis Setiawati (50), Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemerintah Kabupaten Bangkalan, terus didalami aparat kepolisian. Di tengah proses penyelidikan, muncul informasi bahwa identitas terduga pelaku pembunuhan telah dikantongi penyidik.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Risang Bima Wijaya. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterimanya, polisi telah melakukan profiling terhadap sosok yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Belum tahu pelakunya sudah tertangkap atau belum. Tapi polisi sudah profiling jelas pelakunya,” ujar Risang kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Risang juga mengungkapkan, penyidik berencana memeriksa adik dan adik ipar korban untuk memastikan ada atau tidaknya barang berharga milik korban yang hilang, termasuk perhiasan.
“Pemeriksaan sempat dijadwalkan pada Sabtu lalu di Polsek Sedati, namun ditunda atas kesepakatan bersama. Hari ini dijadwalkan dilakukan di Polresta Sidoarjo,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sidoarjo AKP Tri Novi Handono menegaskan penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi saat ini fokus mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi.
“Hingga saat ini, Polresta Sidoarjo masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data, melakukan pendalaman, dan telah memeriksa beberapa saksi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil visum sementara dari Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong, ditemukan luka robek pada telinga kiri korban yang diduga akibat benturan atau kekerasan benda tumpul.
Meski demikian, polisi belum dapat memastikan penyebab pasti kematian korban. Sejumlah sampel masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Polda Jawa Timur.
“Ada beberapa sampel yang telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk diuji. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum menyimpulkan penyebab kematian korban,” pungkas AKP Tri Novi Handono.



Post Comment