Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Tanjung Perak Sita 1,01 Kg Sabu dan Tetapkan 27 Tersangka
SURABAYA, Infopol.news – Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap 23 kasus tindak pidana narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026.
Dari puluhan kasus yang diungkap, polisi menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 24 laki-laki dan tiga perempuan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 1.010,29 gram atau sekitar 1,01 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan tembakau sintetis seberat 148,99 gram.

Sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan. Di antaranya 26 unit telepon seluler, sembilan timbangan elektrik, satu sepeda motor, uang tunai Rp9.170.000, 13 bendel klip plastik kosong, serta satu alat pres.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga memiliki peran sebagai pengedar dan perantara dalam transaksi narkotika. Polisi menyebut modus yang digunakan antara lain dengan menguasai dan menjual narkotika kepada konsumen untuk memperoleh keuntungan.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) serta subsidair Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jika menggunakan estimasi harga Rp1,2 juta per gram, nilai sabu yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,212 miliar.
Kepolisian juga memperkirakan barang bukti sabu tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan dalam jumlah besar. Dengan asumsi satu gram digunakan oleh 10 orang, sabu seberat sekitar 1,01 kilogram diperkirakan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan oleh sekitar 10.000 orang.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya melalui berbagai kegiatan penindakan dan pencegahan.
Komitmen tersebut turut dikemas melalui slogan “Jaga Perak”, yang dimaknai sebagai upaya menjaga wilayah sekaligus masyarakat dari ancaman peredaran narkotika.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Apabila memiliki informasi berkaitan dengan tindak pidana narkoba, silakan disampaikan kepada kami. Mari bersama-sama bersinergi dan berkomitmen agar wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak bebas dan bersih dari narkoba,” tegasnya.
Pengungkapan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah dampaknya terhadap masyarakat.



Post Comment