Jejak Tambang Emas Ilegal Terkuak, Dua Petinggi PT SJU Ditahan Bareskrim Polri

JAKARTA, INFOPOL.NEWS – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Simba Jaya Utama (SJU) yang diduga terlibat dalam perkara Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kedua tersangka tersebut yakni DHB, mantan Direktur PT SJU, dan VC yang saat ini masih menjabat sebagai Direktur PT SJU. Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Senin (15/6/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, terhadap kedua orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai 16 Juni 2026 sampai dengan 5 Juli 2026,” ujar Brigjen Ade dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, penyidik memiliki alasan objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan. Selain diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana, kedua tersangka sebelumnya juga sempat tidak memenuhi panggilan penyidik pada jadwal pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026.

Keduanya baru hadir memenuhi panggilan kedua pada 15 Juni 2026 dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan lantai 5 Gedung Bareskrim Polri.

Brigjen Ade menjelaskan, penetapan DHB dan VC sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tambang emas ilegal yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain, yakni TW, DW, dan BSW.

“Dari hasil pengembangan penyidikan, ditemukan dua alat bukti yang cukup mengenai keterlibatan pelaku yang secara bersama-sama memfasilitasi tindak pidana tersebut,” jelasnya.

DHB diketahui merupakan anak dari mendiang pengusaha Siman Bahar yang meninggal dunia di Tiongkok pada April 2026. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dalam perkara ini digunakan sebagai sarana untuk mengolah maupun mendistribusikan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Saat ini, Bareskrim Polri juga terus melakukan penelusuran aliran dana hasil kejahatan tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Koordinasi dilakukan untuk mengoptimalkan proses asset tracing terhadap seluruh aset maupun aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka yang lebih dahulu ditetapkan, yakni TW, DW, dan BSW, telah dipisahkan (splitsing) dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI sejak 11 Mei 2026 untuk dilakukan penelitian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pertambangan emas ilegal tersebut.

Post Comment