Enam Bulan, 59 Anak di Gresik Minta Izin Nikah ke Pengadilan, Faktor Kehamilan Mendominasi
GRESIK, INFOPOL.NEWS – Pengadilan Agama (PA) Gresik mencatat sebanyak 59 permohonan dispensasi nikah diajukan sejak Januari hingga pertengahan Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 48 perkara dikabulkan, sementara sisanya ditolak, dicabut, maupun digugurkan.
Panitera Muda PA Gresik, Andik Wicaksono, mengatakan mayoritas pengajuan dispensasi nikah diajukan karena calon mempelai perempuan telah hamil di luar nikah.
“Dari 59 pengajuan dispensasi kawin, 48 dikabulkan. Mayoritas penyebabnya memang karena kehamilan di luar nikah,” ujar Andik.
Ia menjelaskan, kondisi kehamilan menjadi salah satu pertimbangan utama hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah. Selain itu, pengadilan juga mempertimbangkan kesiapan finansial serta kesehatan reproduksi pasangan yang masih berusia di bawah batas minimal pernikahan, yakni 19 tahun.
“Karena kondisinya sudah seperti itu, kadang membuat dilema. Kalau tidak dikabulkan, yang nantinya terdampak juga anak yang akan dilahirkan,” katanya.
Meski demikian, angka pengajuan dispensasi nikah pada tahun ini menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, PA Gresik menerima 156 permohonan dispensasi kawin.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 129 perkara dikabulkan, tiga dicabut, 16 ditolak, tiga tidak diterima, dan lima perkara digugurkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik, dr. Titik Ernawati, mengatakan pihaknya terus menggencarkan sosialisasi untuk menekan angka pernikahan usia anak melalui program Gresik Seger (Sejahtera, Bahagia, dan Berdikari).
“Pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari upaya mewujudkan Gresik Seger, melalui peningkatan kesejahteraan keluarga, penguatan ketahanan keluarga, serta pemberian kesempatan bagi anak untuk menyelesaikan pendidikan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga melibatkan Duta Generasi Berencana (GenRe) sebagai agen edukasi bagi remaja untuk memberikan pemahaman mengenai risiko pernikahan dini dan pentingnya perencanaan masa depan.
Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Gresik dapat terus ditekan sehingga lahir generasi muda yang sehat, mandiri, dan berkualitas.



Post Comment