Jejak IMEI Bongkar Persembunyian Penjambret Lansia di Kota Malang

MALANG, INFOPOL.NEWS – Pelarian H (30), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, akhirnya berakhir setelah Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membekuknya. Tersangka yang menjadi buronan selama enam bulan itu diduga terlibat kasus penjambretan terhadap seorang lanjut usia (lansia) di Kelurahan Polehan, Kota Malang.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari pelacakan telepon genggam hasil kejahatan yang masih digunakan oleh seseorang.

Korban diketahui berinisial LM (61), seorang ibu rumah tangga yang menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat berjalan kaki usai berobat dari sebuah klinik di Jalan Puntodewo, Kelurahan Polehan.

Saat itu, korban berjalan menuju arah timur sambil membawa tas berwarna cokelat yang berisi dokumen penting, telepon genggam, kartu identitas, kartu kesehatan, serta sejumlah obat-obatan.

Tiba-tiba seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan merampas tas yang dibawanya.

Korban sempat berusaha mempertahankan barang miliknya. Namun pelaku diduga mendorong korban hingga terjatuh ke jalan sebelum melarikan diri membawa tas tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rakhmad Aji Prabowo didampingi Kapolsek Blimbing AKP Enggarani Laufria dan Kasi Humas Ipda Lukman mengatakan, penyidik terus mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat,” ujar AKP Aji, Senin (15/6/2026).

Titik terang kasus ini muncul pada Senin (8/6/2026), ketika tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Unit Reskrim Polsek Kedungkandang, dan Unit Resmob Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kasus penjambretan.

Dalam proses tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai seseorang yang menggunakan telepon genggam yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI telepon genggam tersebut ternyata identik dengan milik korban penjambretan di Kelurahan Polehan.

Dari hasil interogasi, pemegang telepon genggam mengaku membeli perangkat tersebut dari seseorang berinisial H tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan resmi.

Informasi itu kemudian dikembangkan hingga mengarah ke kediaman tersangka di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Saat dilakukan pemeriksaan, H mengakui bahwa telepon genggam yang dijualnya merupakan hasil tindak penjambretan yang dilakukan di kawasan Polehan beberapa bulan sebelumnya,” jelas AKP Aji.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, H dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Post Comment