Buron Setahun, DPO Penipuan Berkedok Wartawan dan Aktivis LSM Diciduk di Gubuk Sawah
PASURUAN, INFOPOL.NEWS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial S (39), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah gubuk sawah di Dusun Kesambi, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Jumat (12/6/2026). S diketahui telah menjadi buronan selama kurang lebih satu tahun.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah laporan polisi yang diterima terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku.
“Yang bersangkutan sudah lama menjadi DPO kami karena terlibat dalam beberapa laporan polisi yang ditangani oleh Satreskrim,” ujar AKP Dhecky, Senin (15/6/2026).
Menurut Dhecky, dalam menjalankan aksinya pelaku diduga mengaku sebagai wartawan sekaligus aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk meyakinkan para korban.
Dengan identitas tersebut, pelaku disebut membangun kepercayaan korban dan mengaku memiliki jaringan serta kemampuan untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan hukum.
Salah satu perkara yang dilaporkan kepada polisi, pelaku diduga menjanjikan dapat membantu membebaskan seseorang yang terjerat kasus narkotika.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia mampu menyelesaikan kasus narkoba. Akibat bujuk rayu tersebut, korban merugi hingga Rp120 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, hal itu tidak pernah terealisasi,” jelasnya.
Penangkapan bermula ketika Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang melaksanakan patroli gabungan bersama peserta Latihan Kerja (Latja) Taruna Akpol menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan menemukan pelaku tengah bersembunyi di sebuah gubuk di area persawahan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler dan satu kartu ATM Bank Central Asia (BCA).
Selain itu, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Saat dilakukan tes urine, pelaku dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Dhecky.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal tentang penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.



Post Comment