Tahap II di Kejari Surabaya, Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Rp440 Juta Langsung Ditahan

SURABAYA, Infopol.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terhadap seorang pria bernama Sugianto dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp440 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan kasus tersebut bermula dari dugaan investasi dengan iming-iming keuntungan hingga 50 persen.

“Penipuan dan penggelapan terkait uang Rp440 juta karena dijanjikan keuntungan 50 persen,” ujar Putu Arya Wibisana, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Namun karena lokasi kejadian perkara berada di wilayah Surabaya, proses persidangan nantinya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya.

“JPU-nya Bu Siska,” katanya.

Usai proses Tahap II selesai dilakukan, tersangka Sugianto langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Iya, dilakukan penahanan,” tambah Putu.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Victor A Sinaga juga membenarkan bahwa kliennya telah resmi ditahan usai proses pelimpahan tahap kedua.

“Ditahan mas,” ujarnya singkat.

Post Comment