Komplotan Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi Dibongkar, 4 Pelaku Dibekuk Usai Beraksi di 13 Lokasi

Surabaya, Infopol.news – Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beroperasi lintas provinsi dan telah beraksi di sedikitnya 13 lokasi berbeda. Empat orang pelaku diamankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya dari kejahatan yang menyasar permukiman warga. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus curat menjadi perhatian serius aparat.
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (5/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada awal April 2026. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi menemukan bahwa pelaku merupakan bagian dari komplotan yang telah beraksi di berbagai daerah di Jawa Timur, seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi. Tak hanya itu, jaringan ini juga beroperasi di wilayah Jawa Tengah, termasuk Solo dan Sragen.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar mengungkapkan, para pelaku akhirnya berhasil diringkus saat berada di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta. Saat ditangkap, mereka diduga tengah merencanakan aksi berikutnya.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38). Sementara satu pelaku lainnya berinisial HEN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar rumah kosong, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka lebih dulu melakukan pengamatan terhadap target, seperti melihat kondisi rumah yang tampak tidak berpenghuni, termasuk lampu yang tetap menyala di siang hari atau pagar yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu, umumnya melalui bagian belakang rumah menggunakan alat seperti linggis. Dari hasil kejahatan tersebut, pelaku mengambil berbagai barang berharga, mulai dari perhiasan emas, jam tangan, hingga kendaraan.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, alat yang digunakan untuk membobol rumah, serta barang hasil curian.
AKBP Umar menambahkan bahwa para pelaku tergolong profesional, bahkan salah satu di antaranya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan aksi serupa.
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam waktu lama. Penggunaan sistem keamanan tambahan serta koordinasi dengan lingkungan sekitar dinilai penting untuk meminimalisir risiko kejahatan.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kejahatan curat masih menjadi ancaman nyata, terutama bagi rumah-rumah yang tidak memiliki sistem pengamanan memadai.
Post Comment