Ledakan Diduga LPG Oplosan di Surabaya, Keluarga Korban Resmi Tempuh Jalur Hukum


Surabaya, Infopol.news – Keluarga korban ledakan tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga merupakan gas oplosan akhirnya resmi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Laporan ini diajukan setelah insiden tragis yang menimbulkan korban luka serius hingga meninggal dunia.

Peristiwa ledakan terjadi di sebuah rumah di kawasan Kapas Madya Gang 1-B No 30, RT 03/RW 03, Kelurahan Kapas Madya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, pada Minggu, 31 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Ledakan tersebut menimpa keluarga Maria Vita dan menyebabkan dua orang mengalami luka bakar berat, bahkan satu korban dilaporkan meninggal dunia akibat luka yang diderita.

Langkah hukum ditempuh pihak keluarga dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya. Laporan resmi tercatat dengan nomor STTLPM/550/V/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB.

Keluarga korban menduga kuat ledakan dipicu oleh tabung LPG 3 kilogram yang telah dimanipulasi atau dioplos, sehingga tidak memenuhi standar keamanan. Dugaan ini muncul setelah melihat kondisi tabung serta dampak ledakan yang dinilai tidak wajar.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi. Penyelidikan juga diarahkan untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik ilegal dalam distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti potensi bahaya dari penyalahgunaan LPG bersubsidi, terutama praktik oplosan yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat. Pemerintah dan aparat penegak hukum sebelumnya telah berulang kali mengingatkan terkait maraknya penyalahgunaan distribusi gas bersubsidi.

Sebagai informasi, LPG 3 kilogram merupakan program subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun dalam praktiknya, kerap disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dengan cara ilegal, termasuk dengan memindahkan isi gas ke tabung non-subsidi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik oplosan yang berpotensi mengancam nyawa masyarakat.

Post Comment