Penyelundupan Satwa Dilindungi Digagalkan, 22 Burung Endemik Diamankan di Pelabuhan Surabaya

Surabaya, Infopol.news – Upaya penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Tim Karantina Jawa Timur. Sebanyak 22 ekor burung yang terdiri dari 16 burung maleo dan 6 burung rangkong diamankan saat hendak dilalulintaskan secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Perak. 

Satwa langka tersebut diketahui berasal dari Makassar dan diangkut menggunakan kapal Dharma Kencana 7 tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti sertifikat kesehatan hewan karantina maupun dokumen pendukung lainnya yang diwajibkan. 

Kepala Karantina Jawa Timur, Sokhib, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap pergerakan sebuah kendaraan di kawasan Pelabuhan Kalimas. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) bersama petugas karantina kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tim kami akhirnya berhasil mengamankan sopir dan kendaraan yang membawa media pembawa tersebut, selanjutnya dilakukan penyidikan dan meminta keterangan sopir kendaraan di lokasi,” ujarnya. Setelah diamankan, kasus ini langsung dikembangkan dengan melibatkan pihak kepolisian. KarantinaJatim berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur untuk melakukan penyelidikan lanjutan melalui pendekatan multidoor bersama Satuan Reserse Kriminal Khusus. 

“Penegakkan hukum terhadap penyelundupan kasus ini akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Hal ini merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera, serta mencegah penyelundupan dan melestarikan keanekaragaman hayati yang hampir punah,” tambah Sokhib. 

Ia juga menegaskan bahwa burung yang diselundupkan termasuk satwa dilindungi, sehingga setiap proses pengiriman wajib disertai dokumen resmi seperti Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina dan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SAT-DN). 

Burung maleo sendiri dikenal sebagai satwa endemik khas Sulawesi yang memiliki cara berkembang biak unik, yakni dengan mengubur telurnya di pasir panas atau tanah vulkanik untuk menetaskannya secara alami tanpa dierami induknya. 

Saat ini, seluruh satwa hasil sitaan telah diamankan oleh pihak karantina sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Penanganan ini juga bertujuan memastikan kondisi satwa tetap terjaga sekaligus mendukung upaya konservasi. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal satwa liar masih marak terjadi dan memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak, termasuk peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan.

Post Comment