Dibegal di Jalur Sepi Gondangrejo, Pelajar Pasuruan Kehilangan Motor Usai Ditodong Celurit

PASURUAN, Infopol.news – Aksi pembegalan kembali terjadi di wilayah Pasuruan. Seorang pelajar berinisial MAR (16) menjadi korban pencurian dengan kekerasan saat melintas di jalan persawahan Desa Gondangrejo, Kecamatan Gondangwetan, Kamis (23/4/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 WIB ketika korban tengah berboncengan dengan orang tuanya melintasi jalur sepi di area persawahan. Tanpa disadari, mereka dibuntuti oleh dua orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Saat tiba di lokasi yang minim penerangan dan jauh dari permukiman warga, pelaku langsung mendekat dan memepet kendaraan korban. Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit sambil mengancam agar korban menyerahkan sepeda motor yang dikendarai.

Ancaman tersebut membuat korban dan orang tuanya panik hingga kehilangan kendali dan terjatuh dari kendaraan. Dalam kondisi tersebut, pelaku dengan cepat mengambil alih motor korban dan melarikan diri ke arah utara.

Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut korban mengalami aksi perampasan dengan ancaman senjata tajam di lokasi kejadian.

“Korban dipepet dan diancam menggunakan senjata tajam, sehingga tidak bisa melakukan perlawanan,” jelas Junaidi.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Keboncandi bersama tim identifikasi dari Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kami telah mendatangi TKP dan saat ini sedang melakukan penyisiran terhadap rekaman CCTV di sekitar rute pelarian pelaku guna mengidentifikasi identitas mereka,” tambahnya.

Dalam penanganan awal, polisi mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK dari kendaraan yang hilang. Sementara itu, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 25 juta.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman CCTV serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 479 KUHP Nasional terkait pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya cukup berat.

Sebagai langkah pencegahan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melintasi jalur yang sepi dan minim penerangan pada malam hari. Penggunaan rute alternatif yang lebih aman juga disarankan guna menghindari tindak kriminal serupa.

Kasus ini menambah daftar aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari pengawasan dan penerangan memadai.

Post Comment