Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, Lima Tersangka Raup Ratusan Juta
PASURUAN, Infopol.news – Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik pertambangan batu andesit ilegal di wilayah Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dari aktivitas tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Satreskrim Polres Pasuruan sebagai tindak lanjut laporan polisi yang diterima sejak 9 Maret 2026. Lokasi tambang ilegal diketahui berada di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menjelaskan, kelima tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mulai dari pemilik lahan, pengelola, koordinator perizinan, pengawas lapangan, hingga pemodal utama.
Menurutnya, modus yang digunakan adalah melakukan penambangan di lahan milik salah satu tersangka berinisial NJW, dengan dukungan pendanaan dari tersangka lainnya berinisial MS. Aktivitas tersebut tetap berjalan meskipun belum mengantongi izin resmi.

“Mereka nekat beroperasi dengan dalih izin sedang diupayakan. Padahal secara hukum aktivitas tersebut sudah menyalahi aturan sejak awal,” ujar Harto dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan total omzet dari penjualan batu andesit ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 648 juta.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas pertambangan. Di antaranya dua unit ekskavator, satu unit dump truck bermuatan batu andesit, serta empat jerigen plastik berisi bahan bakar.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan dokumen kendaraan, buku tabungan, kartu ATM, hingga telepon genggam yang berisi percakapan terkait transaksi penjualan hasil tambang ilegal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Selain merugikan negara, aktivitas ini juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor pertambangan agar mematuhi aturan yang berlaku, mengingat dampak hukum dan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar.


Post Comment