Tambang Ilegal di Mojokerto Ditertibkan, Aparat Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Mojokerto, Infopol.news – Aktivitas tambang tanpa izin di wilayah hukum Polres Mojokerto mulai ditertibkan oleh aparat gabungan. Penertiban ini melibatkan satuan tugas (satgas) yang terdiri dari unsur Forum Pimpinan Daerah (Forpimda), yakni TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan, serta Inspektorat.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldino, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan upaya terpadu untuk menindak maraknya tambang ilegal yang dinilai merusak lingkungan. Seluruh proses penanganan dilakukan melalui koordinasi satu pintu di Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Penertiban dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Semua aktivitas tambang tanpa izin akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Aldino saat ditemui di Polres Mojokerto, Selasa (21/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa aparat akan menindak tegas pihak-pihak yang diduga merasa kebal hukum, termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurutnya, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama di tengah tingginya curah hujan yang dapat meningkatkan risiko longsor. Karena itu, penegakan hukum dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan informasi dari warga, masih terdapat dugaan aktivitas tambang yang beroperasi di wilayah Mendek, Desa Srigading, Kecamatan Ngoro. Informasi tersebut akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya guna mendukung upaya penertiban dan perlindungan lingkungan.



Post Comment