PMI Asal Malang Diselamatkan dari Arab Saudi, Diduga Jadi Korban Kekerasan dan Perdagangan Orang
Surabaya, Infopol.news – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur berhasil memfasilitasi kepulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial NF yang diduga mengalami kekerasan selama bekerja di Arab Saudi.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Malang tersebut tiba di Bandara Juanda, Surabaya, pada Minggu (19/4/2026) pagi. NF diduga mengalami kekerasan fisik dan tekanan psikis dari majikannya selama bekerja di luar negeri.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Ganis Setyaningrum, mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial MZ (61) yang diduga terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal ke Timur Tengah.
“Kita kenakan pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga Undang-Undang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman adalah 15 tahun,” kata Ganis, Senin (20/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah menjalankan praktik tersebut sejak tahun 2011. Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat.
Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan dugaan penyiksaan yang dialami NF selama bekerja di Arab Saudi. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
“Dan kita terus berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada pekerja migran Indonesia dan juga pemberantasan tidak pidana perdagangan,” tegas Ganis.
Hasil penyelidikan mengindikasikan bahwa korban diberangkatkan melalui jalur nonprosedural. Selain mengalami kekerasan fisik, korban juga disebut menghadapi tekanan mental, keterbatasan dalam menjalankan ibadah, serta kondisi kerja yang tidak manusiawi tanpa waktu istirahat yang cukup.
Dalam proses pemulangan, Polda Jatim bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk BP3MI, Kementerian terkait, serta TNI AL untuk memastikan korban dapat kembali ke Indonesia dengan aman.
Setibanya di Tanah Air, korban akan mendapatkan pendampingan lanjutan, termasuk bantuan psikologis guna memulihkan kondisi mental pascakejadian.
Sebagai tambahan, kasus ini kembali menyoroti pentingnya prosedur resmi dalam penempatan pekerja migran. Pemerintah terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak pekerja.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri.



Post Comment