Baru Mendarat di Juanda, Kadis ESDM Jatim Langsung Dicokok Jaksa Terkait Dugaan Pungli Izin Tambang
Surabaya, Infopol.news – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono, diamankan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Juanda, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah Aris tiba dari Jakarta. Tanpa perlawanan, ia langsung dikawal ketat menuju kendaraan operasional Kejati Jatim yang telah bersiaga di area penjemputan bandara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan izin tambang serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

Sumber internal penyidik menyebut, tim langsung bergerak cepat begitu mengetahui kedatangan Aris di Surabaya.
“Benar, yang bersangkutan kami amankan di Bandara Juanda setelah landing dari Jakarta. Saat ini langsung dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Setelah diamankan, Aris langsung dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik disebut ingin mempercepat proses pendalaman perkara yang menjeratnya.
Sebelumnya, dalam penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening ATM dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa langkah penangkapan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.
Tak hanya Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Ony Setiawan selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim dan Hermawan yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP terkait pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor perizinan yang kerap menjadi celah penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum yang dilakukan diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral.



Post Comment