Seret Nenek 79 Tahun hingga Rumah Dirobohkan, Samuel Ardi Duduk di Kursi Pesakitan PN Surabaya
Surabaya, Infopol.news – Kasus dugaan pengusiran paksa terhadap seorang lansia di Surabaya akhirnya memasuki tahap persidangan. Samuel Ardi Kristanto resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/4/2026), atas dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik Elina Widjajanti (79), atau yang dikenal sebagai Nenek Elina.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana membacakan surat dakwaan yang menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus. Perkara ini bermula dari sengketa kepemilikan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Jaksa mengungkapkan, rangkaian peristiwa diawali pada 31 Juli 2025 ketika terdakwa menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak, termasuk Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia, dan seorang advokat bernama Syafii. Dalam pertemuan tersebut, Samuel disebut meminta bantuan untuk mengosongkan rumah yang ia klaim sebagai miliknya.
Pada 2 Agustus 2025, terdakwa kembali menghubungi salah satu pihak dan meminta proses pengosongan segera dilakukan. Bahkan, disepakati adanya sejumlah bayaran untuk pihak-pihak yang dilibatkan dalam aksi tersebut.
“Terdakwa menyetujui fee tersebut dan akan mengirim melalui rekening milik Mohammad Yasin,” kata JPU dalam persidangan.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 6 Agustus 2025, Samuel bersama sejumlah orang mendatangi rumah tersebut. Saat itu, Nenek Elina bersama beberapa penghuni lain masih berada di dalam rumah. Permintaan untuk mengosongkan rumah ditolak oleh korban.
“Terdakwa mengancam akan mengangkat paksa Elina Widjajanti jika tetap tidak mau keluar,” ungkap jaksa.
Karena tetap bertahan, korban akhirnya disebut diangkat secara paksa oleh beberapa orang yang berada di lokasi. Ia kemudian dibawa keluar hingga ke jalan raya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian bibir serta trauma psikis.
Setelah pengusiran, terdakwa juga memerintahkan pemasangan penghalang agar korban tidak dapat kembali masuk ke dalam rumah. Tak berhenti di situ, pada 18 Agustus 2025, rumah tersebut diduga dihancurkan dengan melibatkan sejumlah pekerja tanpa persetujuan korban.
Jaksa menyebut, pembongkaran dilakukan hingga menjual material bangunan seperti besi cor, yang hasilnya dibagi antara terdakwa dan para pekerja. Bahkan, terdakwa juga mendatangkan alat berat untuk meratakan sisa bangunan.
Akibat peristiwa tersebut, korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1 miliar. Dalam dakwaan disebutkan bahwa rumah tersebut merupakan hak korban sebagai ahli waris berdasarkan dokumen resmi tertanggal 6 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Samuel Ardi Kristanto didakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) serta Pasal 525 jo. Pasal 20 huruf D UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tindakan kekerasan terhadap lansia serta dugaan perampasan hak atas properti. Persidangan akan terus berlanjut untuk mengungkap fakta-fakta hukum lebih lanjut.


Post Comment