Curang! Warga Probolinggo Oplos Beras SPHP, Kurangi Timbangan demi Raup Puluhan Juta
Surabaya, Infopol.news – Praktik curang peredaran beras program pemerintah berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Seorang pria berinisial RMF (28), warga Probolinggo, ditangkap karena memalsukan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk meraup keuntungan besar.
Kasus ini diungkap oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim setelah penyelidikan yang mengarah ke wilayah Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, pada 6 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan ratusan karung beras yang telah dikemas ulang menggunakan label SPHP seolah-olah berasal dari Bulog.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya memalsukan kemasan, tetapi juga melakukan kecurangan dalam berat dan kualitas beras.

“Dalam kemasan beras SPHP yang tertulis 5 kilogram, faktanya berat bruto hanya 4,9 kilogram,” ujarnya.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Farris Nur Sanjaya, menambahkan bahwa pelaku sengaja mengurangi berat sekitar 1 ons di setiap kemasan untuk menambah keuntungan. Selain itu, beras yang dikemas juga bukan kualitas standar, melainkan hasil oplosan dengan tingkat pecahan tinggi.
Beras tersebut diketahui berasal dari petani dan toko kelontong, kemudian dikemas ulang menggunakan karung berlabel SPHP tanpa izin resmi. Produk tersebut selanjutnya dijual kepada pelanggan melalui sistem pemesanan daring.
Aksi ilegal ini telah berlangsung sejak April 2025. Dalam operasionalnya, pelaku mampu mengolah hingga 2 ton beras setiap minggu atau setara sekitar 200 kemasan.
“Dalam satu minggu bisa mengolah sekitar 2 ton beras atau setara 200 kemasan. Estimasi omzet mencapai puluhan juta rupiah per bulan,” jelas Farris.
Permintaan terhadap beras oplosan tersebut bahkan meningkat saat mendekati momen Idul Fitri, di mana banyak pembeli mencari beras untuk kebutuhan zakat fitrah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik kecurangan pangan yang tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga mencederai program pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan kualitas bahan pokok.



Post Comment